Kader Partai Demokrat, Benny K Harman menegaskan hanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berhak mengubah konstitusi. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Dalam UUD 1945 sudah amat jelas diatur, hanya MPR lah yang berhak dan berwenang menetapkan dan mengubah UUD 1945. Tata cara untuk mengubahnya pun sudah terang benderang diatur dalam UUD 1945. Tidak sembarangan dilakukan,” kata Benny dikutip dari unggahannya di X, Senin (7/7/2025).
Benny menegaskan tak boleh serampangan mengubah konstitusi. Pelaksanaan UUD pun mesti melalui Undang-undang (UU).
“Untuk melaksanakan UUD itu harus disusun dan dibuat UU dan dalam sistem UUD 1945 hanya Presiden dan DPR lah yang diberi hak dan wewenang (dibahas dan disusun bersama) untuk membuat UU itu,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, Benny menjelaskan lebih lanjut. Terkait adanya Mahkamah Konstitusi (MK).
“Belum cukup itu. UUD 1945 pun menegaskan bahwa untuk mengawal dan menjaga UUD 1945 agar pembentuk UU tadi yaitu Presiden dan DPR tidak hengkipengki dlm membuat UU yang merugikan, melanggar atau menyimpang dari UUD maka dibentuklah sebuah pengadilan khusus yang diberi nama MK,” ujarnya. jelas benar isi dan maksudnya maka MK bisa saja menafsirkan konstitusi atau membuatnya menjadi terang dan jelas pengertiannya,” terangnya.
Karenanya, Benny mengatakan MK punya wewenang menyatakan UU tidak sah. Tapi tidak punya hak membatalkan UUD.
“Karena tugas MK adalah mengawal dan menjaga konstitusi, maka MK menurut sistem UUD kita berhak dan berwenang membatalkan dan menyatakan tidak sah dan tidak mengikat hanya UU baik sebagian maupun seluruhnya yang menurut penilaiannya-berdasarkan pengetahuan dan ilmu yang dimilikinya-bertentangan dengan substansi UUD,” jelasnya.
Jika akibat dari putusan yang dibuatnya itu menimbulkan kekosongan hukum, maka MK bisa menjadi positif legislator dan membuat putusan ultrapetita. Artinya meskipun Pemohon JR tidak memintanya, namun MK bisa membuat norma setingkat UU, bukan mengubah konstitusi, untuk mencegah impasse hukum atau ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan kekacauan.
“Itupun kewenangan tersebut digunakan dengan sangat hati-hati dan harus konsisten, tidak mencla mencle,” pungkasnya.
“Itu semua diatur dalam konstitusi kita agar negara berjalan teratur dan tertib, tidak ada lembaga negara yang menjadi superbodi, tidak mengambilalih kekuasaan dan kewenangan dari lembaga negara lain,” tambah Benny.
(Arya/Fajar)
( sumber : fajar.co.id )