Tegaskan Hanya MPR yang Bisa Ubah UUD 1945, Benny K Harman: Tidak Sembarang Dilakukan

Senin, 07 Juli 2025 15:44

benny 1

Kader Partai Demokrat, Benny K Harman menegaskan hanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berhak mengubah konstitusi. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Dalam UUD 1945 sudah amat jelas diatur, hanya MPR lah yang berhak dan berwenang menetapkan dan mengubah UUD 1945. Tata cara untuk mengubahnya pun sudah terang benderang diatur dalam UUD 1945. Tidak sembarangan dilakukan,” kata Benny dikutip dari unggahannya di X, Senin (7/7/2025).

 

Benny menegaskan tak boleh serampangan mengubah konstitusi. Pelaksanaan UUD pun mesti melalui Undang-undang (UU).

“Untuk melaksanakan UUD itu harus disusun dan dibuat UU dan dalam sistem UUD 1945 hanya Presiden dan DPR lah yang diberi hak dan wewenang (dibahas dan disusun bersama) untuk membuat UU itu,” ujarnya.

Tidak sampai disitu, Benny menjelaskan lebih lanjut. Terkait adanya Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Belum cukup itu. UUD 1945 pun menegaskan bahwa untuk mengawal dan menjaga UUD 1945 agar pembentuk UU tadi yaitu Presiden dan DPR tidak hengkipengki dlm membuat UU yang merugikan, melanggar atau menyimpang dari UUD maka dibentuklah sebuah pengadilan khusus yang diberi nama MK,” ujarnya. jelas benar isi dan maksudnya maka MK bisa saja menafsirkan konstitusi atau membuatnya menjadi terang dan jelas pengertiannya,” terangnya.

Karenanya, Benny mengatakan MK punya wewenang menyatakan UU tidak sah. Tapi tidak punya hak membatalkan UUD.

“Karena tugas MK adalah mengawal dan menjaga konstitusi, maka MK menurut sistem UUD kita berhak dan berwenang membatalkan dan menyatakan tidak sah dan tidak mengikat hanya UU baik sebagian maupun seluruhnya yang menurut penilaiannya-berdasarkan pengetahuan dan ilmu yang dimilikinya-bertentangan dengan substansi UUD,” jelasnya.

Jika akibat dari putusan yang dibuatnya itu menimbulkan kekosongan hukum, maka MK bisa menjadi positif legislator dan membuat putusan ultrapetita. Artinya meskipun Pemohon JR tidak memintanya, namun MK bisa membuat norma setingkat UU, bukan mengubah konstitusi, untuk mencegah impasse hukum atau ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan kekacauan.

 

“Itupun kewenangan tersebut digunakan dengan sangat hati-hati dan harus konsisten, tidak mencla mencle,” pungkasnya.

“Itu semua diatur dalam konstitusi kita agar negara berjalan teratur dan tertib, tidak ada lembaga negara yang menjadi superbodi, tidak mengambilalih kekuasaan dan kewenangan dari lembaga negara lain,” tambah Benny.
(Arya/Fajar)

( sumber : fajar.co.id )


Berita Lainnya

Nasional

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Nasional

Peringati HUT, Kader Demokrat Zulfikar Suhardi Berbagi dan Mohon Doa untuk Kemajuan Bangsa

Nasional

HUT ke-24 Partai Demokrat di Kabupaten Sukabumi: Semangat Peduli dan Berbagi, Wujudkan Sukabumi yang Mubarokah

Nasional

Fraksi Partai Demokrat DPR RI Gelar Bakti Sosial dalam Rangka HUT ke-24 Partai Demokrat

Nasional

Staf KBRI Peru Tewas Ditembak, Legislator Minta Evaluasi SOP Keamanan

Nasional

Sambut HUT Demokrat: HT Ibrahim Serap Aspirasi Warga di Aceh Besar, Bagikan Ratusan Sembako

Nasional

Dari Alun-Alun ke Warung Rakyat: Jejak Cinta Iman Adinugraha untuk UMKM

Nasional

Duka untuk Affan, Frederik Kalalembang Ingatkan Polri Untuk Adil, Bijak, dan Humanis

Berita: Nasional - Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial •  Nasional - Peringati HUT, Kader Demokrat Zulfikar Suhardi Berbagi dan Mohon Doa untuk Kemajuan Bangsa •  Nasional - HUT ke-24 Partai Demokrat di Kabupaten Sukabumi: Semangat Peduli dan Berbagi, Wujudkan Sukabumi yang Mubarokah •  Nasional - Fraksi Partai Demokrat DPR RI Gelar Bakti Sosial dalam Rangka HUT ke-24 Partai Demokrat •  Nasional - Staf KBRI Peru Tewas Ditembak, Legislator Minta Evaluasi SOP Keamanan •  Nasional - Sambut HUT Demokrat: HT Ibrahim Serap Aspirasi Warga di Aceh Besar, Bagikan Ratusan Sembako •  Nasional - Dari Alun-Alun ke Warung Rakyat: Jejak Cinta Iman Adinugraha untuk UMKM •  Nasional - Duka untuk Affan, Frederik Kalalembang Ingatkan Polri Untuk Adil, Bijak, dan Humanis •