Anggota Komisi I DPR Frederik Kalalembang menyoroti maraknya judi online akibat lemahnya pengawasan terhadap registrasi kartu SIM. Dia menyampaikan permasalahan ini dalam Rapat Kerja antara Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Senin, 7 Juli 2025.
Frederik meminta Komdigi untuk memperketat regulasi dalam mendaftarkan kartu SIM untuk menghindari praktik judi online tersebut. “Sekarang masalah SIM card ini banyak yang masih bodong, sumber masalah judi online, penipuan, situs-situs pornografi itu diawali oleh SIM card,” kata Frederik di ruang rapat Komisi I DPR.
Dia mendesak Komdigi untuk benar-benar memperhatikan pengawasan terhadap kartu SIM ini. Kemudian, dia juga ingin mengundang para operator seluler untuk ikut andil memperhatikan masalah tersebut, supaya tidak memperbanyak pemain judi online di Tanah Air.
Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid merespons pernyataan Frederik ini. Dia mengklaim sudah memperkuat regulasi pembuatan kartu SIM dengan hanya membatasi satu nomor induk keluarga hanya bisa digunakan maksimal tiga nomor per operator seluler.
Meski begitu, Meutya Hafid mengakui kalau kebijakan ini baru sebatas regulasi dan belum ada sanksi jika pengguna kartu SIM memiliki lebih dari tiga nomor per operator. “Sesungguhnya sudah ada peraturan menteri yang mengatur hanya boleh tiga (nomor) per operator seluler. Tapi itu belum mengatur sanksi,” kata Meutya dalam rapat tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga menjanjikan akan membahas persoalan ini dengan satuan unit kerja di Kementerian Komdigi untuk mendapatkan jalan tengah, semisal pengaturan soal sanksi tersebut melalui peraturan menteri.
( sumber : tempo.co )