Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi meminta pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mempertimbangkan penerapan pajak progresif bagi lahan yang dijadikan jaminan atau agunan dalam suatu transaksi pinjaman (lahan kolateral).
"Saya mau menyampaikan pemikiran agar pemerintah menetapkan pajak progresif atau pajak yang lebih tinggi pada lahan yang kolateral atau dijaminkan di bank," ungkap tulis Dede Yusuf dalam akun Instagramnya, Senin (7/7/2025).
Dijelaskan Dede Yusuf, ada sekitar 58% tanah atau lahan di Indonesia dari 126 juta bidang tanah atau lahan yang dikuasai satu persen orang penduduk Indonesia atau konglomerasi.
"Dan mungkin dari 58% lahan itu hanya berupa kolateral atau lahan jaminan yang ada di bank," lanjutnya.
Dede juga menyatakan kebanyakan lahan yang tidak digunakan tersebut dipakai sebagai agunan atau kolateral untuk mendapat kredit dari bank yang artinya tanah tersebut pada dasarnya terlantar atau sengaja ditelantarkan.
"Nah bisakah diberlakukan juga satu konsep yakni pajak progresif bagi lahan-lahan yang tidak diproduksi atau tidak dimanfaatkan, jadi lahan yang seperti itu dikenakan pajak yang lebih tinggi terutama yang sudah dijadikan collateral atau jaminan," tukasnya.
Dede Yusuf juga berharap pemerintah harus bekerja sama dan berkoordinasi dengan OJK dan bank untuk mengetahui lahan-lahannya ada di mana saja.
"Karena kalau dari paparan negara, pajak negara dari tanah (PNBP) hanya Rp 3,2 trilun saja per tahun, Padahal kredit yang diambil dengan jaminan tanah HGU ratusan ribu hektare itu bisa ratusan triliun rupiah. Saya rasa sudah saatnya pemerintah membuat aturan tanah yang hanya jadi agunan di bank. Namun catatannya, untuk pengusaha UKM, masyarakat umum yang lahannya dibawah 10-20 hektare tidak perlu dikenakan pajak progresif," tutupnya.
( sumber : beritasatu.com )