Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil menilai penundaan eksekusi terhadap Silfester Matutina selama lebih dari enam tahun telah menampar wajah hukum Indonesia.
“Penundaan ini membuat ruang publik tercemari asumsi liar yang berpotensi membelokkan arah diskursus hukum yang baik, dan pada akhirnya meruntuhkan muruah hukum,” jelas Andi Muzakkir, Sabtu (9/8).
Oleh karena itu, ia mendesak kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi, sebab semakin eksekusi ditunda maka akan semakin memperlebar spekulasi publik.
Ia juga menilai potensi hilangnya kepercayaan masyarakat pada instrumen hukum bila penundaan terus berlanjut.
Ketika disinggung soal dugaan intervensi politik, Andi Muzakkir tidak menampik namun memilih memandang persoalan ini dari sudut hukum.
“Selama ini saya bergelut di dunia hukum. Meski DPR adalah lembaga politik, namun saya tetap berpijak pada perspektif hukum,” ujar politisi muda Partai Demokrat ini.
Ia menambahkan, “begitu kasus hukum dibaca dalam bingkai politik, dengan sendirinya kita mendelegitimasi prinsip keadilan itu sendiri. Kepentingan politik boleh datang dan pergi, tetapi kepastian hukum harus tetap tegak dan dijalankan secara konsisten tanpa diskriminasi.”
Andi Muzakkir menegaskan aparat peradilan harus menjunjung tinggi supremasi hukum. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menurutnya adalah produk hukum yang wajib dieksekusi kejaksaan.
“Hukum adalah wajah negara. Jika eksekusi terhadap Silfester terus tertunda, maka kehormatan republik-lah yang tercoreng,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari aksi demonstrasi Silfester di depan Mabes Polri, Jakarta, pada 15 Mei 2017.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Silfester terbukti bersalah melakukan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan divonis satu tahun penjara pada 30 Juli 2018.
Vonis itu dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018, lalu pada 16 September 2019 majelis hakim kasasi memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan penjara.
( sumber : makassar.tribunnews.com )