Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas/EBY) merespons soal ramainya masyarakat mengibarkan bendera anime One Piece menjelang 17 Agustus.
Ia mengajak seluruh pihak, termasuk para muda-mudi bangsa, untuk menjadikan Hari Kemerdekaan sebagai momentum memperkuat cinta Tanah Air, menjaga persatuan, menjunjung simbol negara, serta tetap membuka ruang dialog yang sehat dan membangun.
“Kami memahami semangat kreativitas dan kecintaan terhadap budaya populer. Namun, kita perlu selalu mengingat bahwa Bendera Merah Putih adalah lambang persatuan dan kedaulatan bangsa Indonesia,” ungkap EBY yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini pada Minggu (3/8/2025)
Ibas kemudian menegaskan bahwa Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol biasa.
Ia merupakan representasi perjuangan panjang bangsa, pengingat nilai-nilai Pancasila, dan lambang kuat dari semangat kebangsaan yang menyatukan seluruh elemen Indonesia.
“Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025, mari kita utamakan Merah Putih sebagai wujud cinta tanah air dan penghormatan kepada para pahlawan,” ajaknya dengan penuh semangat.
Edhie Baskoro juga menyampaikan apresiasi terhadap semangat berekspresi dan berkreasi yang ditunjukkan oleh masyarakat, terutama anak muda.
Namun, menurutnya, ekspresi kebebasan tetap harus dilandasi dengan penghormatan terhadap simbol-simbol kenegaraan.
“Saya mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap memprioritaskan penghormatan terhadap simbol-simbol negara. Sikap ini penting agar semangat persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga, khususnya dalam momen bersejarah HUT ke-80 RI.”
Edhie Baskoro juga menyampaikan bahwa tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju" pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun ini, menjadi pengingat bangsa Indonesia harus terus melangkah maju dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.
“Momentum HUT RI tidak hanya seremoni tahunan, tetapi juga mendorong semangat kolaborasi lintas generasi untuk membangun Indonesia yang lebih kuat, berdaulat, maju, dan berkelanjutan dalam menjaga lingkungan dan budaya. Dalam semangat itulah, penguatan identitas nasional melalui simbol negara seperti Bendera Merah Putih menjadi sangat penting untuk terus kita gaungkan.”
Lebih lanjut, Wakil Rakyat dari Dapil Jatim VII ini mengingatkan bahwa penggunaan bendera negara telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Ia mendorong agar Hari Kemerdekaan tahun ini dijadikan momentum untuk menegakkan konstitusi, memperkuat cinta tanah air, dan menjaga persatuan Indonesia.
“Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga kehormatan simbol negara, sekaligus tetap membuka ruang dialog yang sehat dan membangun. Mari rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh semangat, tetap kritis, namun selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Pesan Menko Polhukam
Pemerintah akan mengambil langkah tegas jika didapati ada upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.
Menurutnya, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera Merah Putih di bawah lambang apapun.
Konsekuensi hukum itu sudah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih," kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," lanjutnya.
Budi Gunawan berharap masyarakat bisa menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan bendera Merah Putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.
Meski demikian, Menko Polkam mengatakan, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
Dalam keterangan resmi tersebut, Budi Gunawan juga mengajak semua pihak menahan diri dan tidak melakukan provokasi pengibaran bendera selain Merah Putih.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.
Menurutnya, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera Merah Putih di bawah lambang apapun.
Konsekuensi hukum itu sudah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih," kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," lanjutnya.
Budi Gunawan berharap masyarakat bisa menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan bendera Merah Putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.
Meski demikian, Menko Polkam mengatakan, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
Dalam keterangan resmi tersebut, Budi Gunawan juga mengajak semua pihak menahan diri dan tidak melakukan provokasi pengibaran bendera selain Merah Putih.
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," katanya.
Sebagaimana diberitakan, viral di media sosial (medsos) kemunculan bendera bajak laut yang identik dengan simbol kelompok bajak laut dalam manga One Piece yang disebut sebagai Jolly Roger.
Di video yang viral beredar di media sosial, bendera itu banyak dipasang di belakang kendaraan besar seperti truk.
Selain itu, tidak sedikit orang yang mengibarkan bendera Jolly Roger itu di depan rumah jelang peringatan HUT ke-80 RI.
Simbol tersebut dinilai sebagian pihak sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintahan, sementara sebagian lainnya menyebutnya sebagai bentuk ekspresi kreatif anak muda jelang perayaan kemerdekaan.
Kritik publik
Di sisi lain, Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro mengatakan fenomena pengibaran benderan One Piece adalah bentuk nyata kepekaan publik terhadap situasi sosial yang saat ini kian bertumbuh.
Sehingga menimbulkan kritik dan sindiran khas sesuai karakter masyarakatnya.
"Munculnya bendara One Piece merupakan simbol kritik publik terhadap situasi sosial. Tentu kritik itu lebih ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara," kata Riko kepada Tribun Bekasi, Kamis (31/7/2025).
Riko menjelaskan fenomena pengibaran bendara anime itu serupa maknanya dengan simbol 'Indonesia Darurat' beberapa waktu lalu.
Berkaitan dengan hal itu, pemerintah perlu menerima sebagai input perbaikan.
"Hal ini tak ubahnya dengan munculnya simbol Indonesia Darurat berupa Garuda beberpa waktu lalu," jelasnya.
Seperti diketahui, sejumlah unggahan di sosmed terkait bendera One Piece nampak dikibarkan diantaranya pada mobil truk, pagar rumah, perahu kayu, dan atap rumah.
Tertulis dari sejumlah unggahan tersebut dijelaskan pemilik akun kalau pengibaran bendera One Piece adalah bentuk kekecewan terhadap kinerja pemerintah, namun bukan dengan negara Indonesia.
"Wujud ekspresi diri karena kecewa dengan kondisi pemerintahan dan negara saat ini. Untuk 80 tahun Indonesia 'Tetap cinta dengan negaranya, tapi tidak dengan pemerintahnya," ucap akun instagram putra.irwandi01, dikutip Kamis (31/7/2025). (M37)
( sumber : wartakota.tribunnews.com )