Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyatakan, langkah yang dilakukan oleh DPRD Kab Pati dengan membentuk Hak Angket terhadap Bupati Kab Pati, Sudewo sudah tepat dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Saya dengar sudah dilanjut kepada Hak Angket DPRD. Saya pikir sudah jalannya (pengusulan Hak Angket), sudah pas itu. Apapun bentuk teguran, sanksi dilakukan melalui mekanisme demokrasi yang dibenarkan," kata Dede Yusuf kepada monitorindonesia.com, Jakarta, Kamis (14/8).
Ia juga menyarankan agar Bupati Pati, Sudewo meninjau ulang kebijakan menaikkan pajak hingga 250 persen. Sebab kenaikan pajak tersebut mendapat penolakan dari masyarakat.
"Dalam hal ini, saya rasa Bupati harus melakukan perubahan terhadap kenaikan pajak ini karena bagaimanapun masyarakat sudah melakukan penolakan," kata politisi Partai Demokrat itu.
Dede Yusuf menyebutkan, masalah di Kabupaten Pati itu merupakan sesuatu yang di luar dari kebiasaan atau ekstra ordinary karena peningkatan kenaikan pajak hingga 250% atau naik 5 kali lipat. Sebenarnya, tambah Dede Yusuf, kenaikan pajak yang tinggi tidak hanya terjadi di Kabupaten Pati saja, tapi terjadi di beberapa daerah lain.
Ada laporan dan bahkan sampai 1000 persen. Kalau ditelusuri, banyak diantara daerah-daerah itu, di periode-periode sebelumnya tidak menaikkan PBB dalam konteksnya yang disebut zona perubahan tanah yang kemudian beberapa daerah Nilai Jula Objek Pajak (NJOP) nya meningkat, tapi PBB nya tidak meningkat. Jadi kadang-kadang ditengah efisiensi, kepala daerah itu berupaya untuk menaikkan pendapatan.
"Namun sayangnya naiknya PBB tidak dilakukan yang namanya sosialisasi atau tidak mendengar aspirasi dari masyarakat. Akibatnya apabila dipaksakan naik, maka kemungkinan besar daya beli masyarakat yang sudah turun, akan semakin turun, bahkan belum tentu akan membayar (PBB). Jadi akan timbul masalah lain, masyarakat tidak akan membayar," kata Dede Yusuf.
"Sekali lagi, apapun yang namanya kebijakan publik dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, jadi tidak serta merta menaikkan, karena pasti akan menimbulkan penolakan atau konflik sosial," tambahnya.
Jadi dalam konteks ini, sambung Dede Yusuf, memang tidak ada larangan untuk menaikkan PBB.
"Namun mestinya dilakukan secara bertahap dan berkeadilan. Ada yang disebut beberapa golongan masyarakat yang mestinya tidak dinaikkan, contoh buruh tani, persiunan, veteran dan juga mereka-mereka yang pendapatannya minim sekali. Namun untuk daerah perumahan, industri dan lain sebagainya, memang boleh-boleh saja dinaikkan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan," kata Dede Yusuf.
( sumber : monitorindonesia.com )