Berwenang Memutus Pelanggaran Administrasi Pilkada, Komisi II Harap Bawaslu Profesional

Kamis, 31 Juli 2025 20:35

bpk dy (1)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang menetapkan Bawaslu berwenang memutus pelanggaran administrasi pilkada. Ia berharap lembaga pengawas pemilu itu dapat bersikap tegas dengan kewenangan memutus pelanggaran yang telah ditetapkan MK. 

"Bagus, jika memang sudah keputusan MK harus dijalankan. Semoga Bawaslu akan lebih punya ketegasan nanti dalam fungsi pengawasan," kata Dede, kepada Media Indonesia, Kamis, 31 Juli 2025.

Eks Ketua Komisi IX DPR itu mengatakan putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut. 

"Ke depan perlu diperkuat dengan aturan yang lebih detail soal ini," ungkap Dede.

Sebelumnya, MK menyatakan Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada. Selama ini menempatkan peran Bawaslu dalam Pilkada hanya sebatas memberikan rekomendasi tanpa kekuatan hukum mengikat.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan frasa rekomendasi dalam Pasal 139 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai putusan.

Dalam amar putusannya, MK juga menyebut frasa memeriksa dan memutus yang selama ini menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu harus dimaknai menjadi menindaklanjuti putusan. Artinya, hasil pengawasan Bawaslu dalam perkara pelanggaran administrasi Pilkada, kini dianggap sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, bukan lagi sebagai masukan atau saran (rekomendasi).

( sumber : metrotvnews.com )

 


Berita Lainnya

Nasional

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Nasional

Peringati HUT, Kader Demokrat Zulfikar Suhardi Berbagi dan Mohon Doa untuk Kemajuan Bangsa

Nasional

HUT ke-24 Partai Demokrat di Kabupaten Sukabumi: Semangat Peduli dan Berbagi, Wujudkan Sukabumi yang Mubarokah

Nasional

Fraksi Partai Demokrat DPR RI Gelar Bakti Sosial dalam Rangka HUT ke-24 Partai Demokrat

Nasional

Staf KBRI Peru Tewas Ditembak, Legislator Minta Evaluasi SOP Keamanan

Nasional

Sambut HUT Demokrat: HT Ibrahim Serap Aspirasi Warga di Aceh Besar, Bagikan Ratusan Sembako

Nasional

Dari Alun-Alun ke Warung Rakyat: Jejak Cinta Iman Adinugraha untuk UMKM

Nasional

Duka untuk Affan, Frederik Kalalembang Ingatkan Polri Untuk Adil, Bijak, dan Humanis

Berita: Nasional - Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial •  Nasional - Peringati HUT, Kader Demokrat Zulfikar Suhardi Berbagi dan Mohon Doa untuk Kemajuan Bangsa •  Nasional - HUT ke-24 Partai Demokrat di Kabupaten Sukabumi: Semangat Peduli dan Berbagi, Wujudkan Sukabumi yang Mubarokah •  Nasional - Fraksi Partai Demokrat DPR RI Gelar Bakti Sosial dalam Rangka HUT ke-24 Partai Demokrat •  Nasional - Staf KBRI Peru Tewas Ditembak, Legislator Minta Evaluasi SOP Keamanan •  Nasional - Sambut HUT Demokrat: HT Ibrahim Serap Aspirasi Warga di Aceh Besar, Bagikan Ratusan Sembako •  Nasional - Dari Alun-Alun ke Warung Rakyat: Jejak Cinta Iman Adinugraha untuk UMKM •  Nasional - Duka untuk Affan, Frederik Kalalembang Ingatkan Polri Untuk Adil, Bijak, dan Humanis •