Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, baru-baru ini turut mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dan KPK atas gelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel bersama sepuluh tersangka lainnya.
Dalam pernyataanya, Benny prihatin dan menilai kasus ini menjadi bahan refleksi serta koreksi bagi setiap orang yang memegang kekuasaan.
Menurut anggota dewan dari partai berlambang mercy itu, sangat mustahil cita-cita Indonesia emas tercapai jika korupsi masih merajalela.
“Ini menjadi bahan refleksi dan koreksi untuk siapapun yang memegang kekuasaan. Kita ikut prihatin. Apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo dan juga kepada KPK. Lanjutkan. Mustahil cita2 Indonesia emas tercapai apabila korupsi merajalela,” ujarnya, mengutip akun X @BennyHarmanID.
Sebagaimna dilaporkan Tempo.co, Noel bersama sepuluh tersangka lainnya terjaring OTT perihal kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi pengurusan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel diringkus KPK lewat gelar OTT KPK yang terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, KPK juga meringkus 14 orang lainnya di berbagai lokasi yang terdiri atas pegawai di Kemenaker dan pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penangkapan Noel bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
Setyo menjelaskan, temuan pertama KPK adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa dan seorang berinisial IBM, salahsatu tersangka yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025.
“Dari proses itulah ada proses interview yang dilakukan di lapangan dan berkembang kepada beberapa pihak, salah satunya adalah IEG,” imbuh Setyo.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 15 kendaraan bermotor roda 4, 7 unit sepeda motor, serta uang tunai Rp170 juta dan US$2.201.
Atas perbuatannya, Noel bersama tersangka lain diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Noel telah dipecat oleh Presiden Prabowo dari jabatannya sebagai Wamenaker. Pemecatan dilakukan oleh Presiden Prabowo pada malam setelah KPK menetapkan Noel sebagai tersangka pemerasan.
“Presiden telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya pada Jumat, 22 Agustus 2025, mengutip Tempo.co.
Penulis: Herry Mandela
( sumber : voxntt.com )