DPR memastikan pemberian amnesti kepada tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer tidak akan dipertimbangkan.
Politisi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai, tidak ada hal hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti.
Anggota Komisi III DPR tersebut menyatakan, amnesti memang hak Presiden dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara yang diberi oleh konstitusi.
Namun, proses dan prosedurnya juga khusus. Tidak sembarangan. Apalagi Presiden Prabowo dengan program Asta Citanya kerap menggemborkan perang melawan korupsi.
“Presiden punya program Asta Cita memberantas korupsi. Juga perbuatannya (Noel) sama sekali melukai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja yang menjadi tulang punggung perekonomian negara,” tegasnya. (FIE).
( sumber : bernas.id )