fraksidemokrat.org, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Umar Arsal menyatakan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di parlemen sudah ditunda.
Dia meminta mahasiswa tetap tenang pasca insiden tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) saat unjuk rasa di kantor DPRD Sultra.
Umar juga menyatakan keprihatiannya atas kejadian tersebut, namun ia mengatakan bahwa sebagian tuntutan mahasiwa telah terpenuhi.
“RUU KUHP itu sudah ditunda dan kalau mau disahkan pasti banyak perubahan, jadi sebagian keinginan mahasiswa sudah terpenuhi,” kata Umar Arsal saat dihubungi pada Kamis malam (26/9/2019).
Pihaknya, dalam hal ini DPR bersama pemerintah telah sepakat untuk menunda pengesahan revisi RUU KUHP bersama tiga RUU lainnya. Perubahan yang tidak sesuai dalam RUU KUHP tersebut juga masih bisa dilakukan.
Sementara terkait UU Komisi Pemberantasan Korulsi (KPK) yang telah disahkan, Umar Arsal menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Diakui politisi Demokrat ini, saat pengesahan RUU KPK, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan banyak catatan.
“RUU KUHP itu sudah ditunda dan kalau mau disahkan pasti banyak perubahan, jadi sebagian keinginan mahasiswa sudah terpenuhi,” kata Umar Arsal saat dihubungi pada Kamis malam (26/9/2019).
Pihaknya, dalam hal ini DPR bersama pemerintah telah sepakat untuk menunda pengesahan revisi RUU KUHP bersama tiga RUU lainnya. Perubahan yang tidak sesuai dalam RUU KUHP tersebut juga masih bisa dilakukan.
Sementara terkait UU Komisi Pemberantasan Korulsi (KPK) yang telah disahkan, Umar Arsal menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Diakui politisi Demokrat ini, saat pengesahan RUU KPK, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan banyak catatan (Sumber : zonasultra.com/tim media fpd)