Suara Kritis Irwan Fecho Terkait RUU Ciptaker

Rabu, 19 Februari 2020 00:00

fraksidemokrat.org, Jakarta -  RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) terkesan diolah secara instan untuk menerobos sekat-sekat investasi yang dianggap sebagai penyebab utama pertumbuhan ekonomi stagnan sampai saat ini. Ini terjadi karena RUU Ciptaker digagas untuk mewujudkan janji Presiden Jokowi, yakni pertumbuhan ekonomi yang meroket.

Penilaian ini disampaikan Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Irwan Fecho  di Jakarta (18/2). ‘’Saya melihat bahwa Omnibus Law Ciptaker merupakan kompromi besar pemerintah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sesuatu yang tidak dicapai oleh Jokowi sampai saat ini di tengah keberhasilan beliau pada sektor lainnya,’’ kata Irwan.

Dengan asumsi demikian, kata Irwan, semua yang menghambat akan dihilangkan. Bahkan jika itu dianggap merugikan kelompok tertentu, seperti buruh. 

Terkait permasalahan buruh, UU ini menurutnya jelas akan menyengsarakan pekerja karena tidak sesuai dengan namanya cipta lapangan kerja. Yang terlihat malah membela investasi dan kepentingan pemodal. 

‘’Upah minimum dan jaminan sosial bisa saja jadi hilang. Yang pasti UU ini tidak memanusiakan manusia. Buruh seperti romusa, kerja sepanjang waktu tanpa masa depan yang jelas,’’ ucap legislator asal Kalimantan Timur ini.

Irwan juga menyoroti masuknya dua pasal terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan Presiden Joko Widodo ke DPR. Masuknya pasal 11 dan pasal 18 UU Pers ke dalam RUU Cipta Kerja mengancam kebebasan pers. 

‘’Perubahan itu tentunya membonsai pertumbuhan usaha pers dan yang lebih bahaya lagi membunuh kebebasan pers dengan ancaman denda yang sangat besar. Padahal hak jawab sudah diatur dalam UU Pers,’’ katanya. 

Dengan masuknya dua pasal itu ke RUU Ciptaker, pers dituntut sangat berhati-hati karena ke depan berbagai produk jurnalistik yang ditelurkannya akan gampang digugat dan jadi korban industri hukum karena denda yang tinggi. 

Karenanya, menyarankan agar Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya mencoret dua pasal tersebut di RUU Cipta Kerja.  ‘’Saya pikir dua pasal UU Pers itu harus dihapus karena tidak punya urgensi untuk diubah. Jangan sampai kita kembali seperti zaman orde baru,’’ katanya.

Sebelumnya sejumlah organisasi pers seperti AJI, PWI hingga LBH Pers bereaksi dan protes atas masuknya dua pasal dalam UU Pers ke dalam draft RUU Cipta Kerja. Dua pasal itu mengatur tentang modal asing dan ketentuan pidana.  Pasal 11 RUU Cipta Kerja menyebut, ‘’Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal’’. 

Pasal 18 menyebutkan pemerintah menaikkan empat kali lipat denda atas ayat 1 dan ayat 2 dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Revisi ayat 1 menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar". 

(mediafdp/ jpnn)

 

 


Berita Lainnya

Nasional

Komisi V Soroti Pentingnya Penguatan Pengawasan Uji Berkala Kendaraan Bermotor

Nasional

Hinca Pandjaitan Kritik Kompolnas soal Penembakan di Belawan: Jangan Gegabah, Verifikasi Fakta Secara Mendalam

Nasional

Teguhkan Komitmen dalam Merawat Nilai Kebangsaan, Ir. H. Mulyadi Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Bukittinggi

Nasional

KPU Tak Punya Waktu Cek Ijazah Peserta Pemilu, Legislator Usul Sistem Ad Hoc

Nasional

Momen Andi Muzakkir Aqil Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Parepare

Nasional

DPR dorong DJP perluas basis pajak, soroti potensi ekonomi digital

Nasional

Pesan Anggota DPR RI Zulfikar Achmad: Jaga Nilai-Nilai Luhur dari 4 Pilar Kebangsaan

Nasional

Dampingi Menko AHY, Nurwayah Dukung Rumah Modular Ramah Lingkungan

Berita: Nasional - Komisi V Soroti Pentingnya Penguatan Pengawasan Uji Berkala Kendaraan Bermotor •  Nasional - Hinca Pandjaitan Kritik Kompolnas soal Penembakan di Belawan: Jangan Gegabah, Verifikasi Fakta Secara Mendalam •  Nasional - Teguhkan Komitmen dalam Merawat Nilai Kebangsaan, Ir. H. Mulyadi Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Bukittinggi •  Nasional - KPU Tak Punya Waktu Cek Ijazah Peserta Pemilu, Legislator Usul Sistem Ad Hoc •  Nasional - Momen Andi Muzakkir Aqil Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Parepare •  Nasional - DPR dorong DJP perluas basis pajak, soroti potensi ekonomi digital •  Nasional - Pesan Anggota DPR RI Zulfikar Achmad: Jaga Nilai-Nilai Luhur dari 4 Pilar Kebangsaan •  Nasional - Dampingi Menko AHY, Nurwayah Dukung Rumah Modular Ramah Lingkungan •