Peran penting Pancasila memiliki jangkauan yang luas, bukan hanya sebagai dasar negara, tapi juga pondasi etika sosial yang menjamin kehidupan yang manusiawi dan adil.
Sehingga, ketika ada rakyat yang diperlakukan semena-mena, dilanggar Hak Asasinya, itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran terhadap nilai luhur Pancasila.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII sekaligus Anggota MPR RI Fraksi Partai Demokrat, Rinto Subekti.
Dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang dilaksanakan Minggu, 1 Juni 2025, di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Empat Pilar yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, bukanlah sekadar dasar formal kenegaraan.
Keempatnya merupakan pondasi ideologis dan konstitusional yang membentuk kerangka hidup berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat termasuk dalam menjamin perlindungan terhadap martabat manusia.
Dalam pemaparan materinya, Rinto Subekti menekankan bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai dasar kemanusiaan yang bersifat universal, dan karenanya menjadi landasan etik dan moral dalam menghargai serta melindungi hak-hak setiap warga negara.
“Pancasila bukan hanya dasar negara, tapi juga pondasi etika sosial yang menjamin kehidupan yang manusiawi dan adil. Ketika ada rakyat yang diperlakukan semena-mena, itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran terhadap nilai luhur Pancasila,” ujar Rinto Subekti.
Sebagai bagian dari penyampaian materi, disoroti pula sebuah contoh konkret pelanggaran HAM di tingkat lokal, yaitu penggusuran lahan warga tanpa proses musyawarah atau kompensasi yang layak.
Rinto menilai praktik semacam itu mencederai sila kedua dan kelima Pancasila, serta bertentangan langsung dengan amanat UUD NRI 1945.
“Ketika negara atau aparat bertindak tanpa mempertimbangkan hak-hak warga, terutama hak milik dan rasa aman, maka negara telah abai terhadap tanggung jawab konstitusionalnya,” tegas Rinto.
Rinto menambahkan bahwa konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 28 dalam UUD NRI 1945, secara eksplisit menjamin perlindungan HAM, termasuk hak atas keadilan, perlindungan hukum yang setara, dan kebebasan dari tindakan sewenang-wenang.
Sosialisasi juga menekankan bahwa Empat Pilar MPR RI merupakan instrumen konseptual dan praksis dalam membangun sistem negara yang menjunjung tinggi martabat manusia.
Pancasila menyediakan dasar moral, UUD NRI 1945 memberikan kepastian hukum, NKRI menjamin kedaulatan, dan Bhinneka Tunggal Ika merawat keberagaman yang adil.
“Empat Pilar adalah benteng kita bersama. Kalau pilar ini roboh di hati penyelenggara negara, maka korban pertamanya adalah rakyat kecil,” ujar Rinto.
Rinto menyerukan agar pimpinan Desa maupun Kecamatan menjadi teladan dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila.
Ia menyampaikan bahwa pelayanan publik yang adil, transparan, dan berpihak pada kemanusiaan merupakan bentuk nyata dari implementasi HAM dan semangat kebangsaan.
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI ini menjadi ajakan moral dan konstitusional kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menginternalisasi nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila dan HAM bukanlah dua hal yang terpisah, melainkan satu kesatuan nilai yang saling menguatkan dalam menjaga harkat dan martabat manusia sebagai warga negara Indonesia. (aya).
( sumber hariankota.com )