Perppu terkait Kebijakan Keuangan untuk Penanganan Covid-19 Berpotensi Inkonstitusional

Senin, 27 April 2020 06:25

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) dinilai berpotensi inkonstitusional. Termasuk adanya potensi melanggar UU serta menghilangkan prinsip negara hukum.

Didik

‘’Saya menolak perppu tersebut, dan saya akan merekomendasikan kepada Fraksi Demokrat untuk melakukan hal yang sama," kata anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto Minggu (26/4).


Meski begitu sikap resmi fraksi akan disampaikan pada pandangan fraksi dalam menyikapi perppu tersebut. Berdasarkan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, akan ada pandangan fraksi terkait penetapan Perppu menjadi UU.


Beberapa masalah dalam Perppu 1/2020 dikemukakan oleh Didik. Antara lain, menghilangkan hak bujet DPR yang merupakan hak konstitusi.
Perppu 1/2020 juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance). Hal itu karena menghilangkan prinsip transparan dan akuntabilitas serta berpotensi mengintervensi independensi Bank Indonesia (BI).


Didik juga menyampaikan Perppu Nomor 1/2020 berpotensi menabrak prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 di perppu tersebut menjadi sorotan Didik karena dianggap menegasikan fungsi pemisahan kekuasaan melalui sistem check and balance.


"Menegasikan fungsi, hak dan kewenangan BPK dalam menghitung dan menetapkan kerugian negara," jelas Didik.  Beleid tersebut juga dianggap menegasikan prinsip persamaan dihadapan hukum dan pemerintahan. Hal itu mengingat bahwa Perppu 1/2020 memberikan keistimewaan kepada instansi dan pejabat tertentu.


Pada pasal 27 ayat 2 dikatakan bahwa anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selanjutnya, Pasal 27 ayat 3 berbunyi segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. (*/kontan.co.id)


Berita Lainnya

Nasional

Komisi V Soroti Pentingnya Penguatan Pengawasan Uji Berkala Kendaraan Bermotor

Nasional

Hinca Pandjaitan Kritik Kompolnas soal Penembakan di Belawan: Jangan Gegabah, Verifikasi Fakta Secara Mendalam

Nasional

Teguhkan Komitmen dalam Merawat Nilai Kebangsaan, Ir. H. Mulyadi Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Bukittinggi

Nasional

KPU Tak Punya Waktu Cek Ijazah Peserta Pemilu, Legislator Usul Sistem Ad Hoc

Nasional

Momen Andi Muzakkir Aqil Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Parepare

Nasional

DPR dorong DJP perluas basis pajak, soroti potensi ekonomi digital

Nasional

Pesan Anggota DPR RI Zulfikar Achmad: Jaga Nilai-Nilai Luhur dari 4 Pilar Kebangsaan

Nasional

Dampingi Menko AHY, Nurwayah Dukung Rumah Modular Ramah Lingkungan

Berita: Nasional - Komisi V Soroti Pentingnya Penguatan Pengawasan Uji Berkala Kendaraan Bermotor •  Nasional - Hinca Pandjaitan Kritik Kompolnas soal Penembakan di Belawan: Jangan Gegabah, Verifikasi Fakta Secara Mendalam •  Nasional - Teguhkan Komitmen dalam Merawat Nilai Kebangsaan, Ir. H. Mulyadi Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Bukittinggi •  Nasional - KPU Tak Punya Waktu Cek Ijazah Peserta Pemilu, Legislator Usul Sistem Ad Hoc •  Nasional - Momen Andi Muzakkir Aqil Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Parepare •  Nasional - DPR dorong DJP perluas basis pajak, soroti potensi ekonomi digital •  Nasional - Pesan Anggota DPR RI Zulfikar Achmad: Jaga Nilai-Nilai Luhur dari 4 Pilar Kebangsaan •  Nasional - Dampingi Menko AHY, Nurwayah Dukung Rumah Modular Ramah Lingkungan •