Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) dinilai berpotensi inkonstitusional. Termasuk adanya potensi melanggar UU serta menghilangkan prinsip negara hukum.
‘’Saya menolak perppu tersebut, dan saya akan merekomendasikan kepada Fraksi Demokrat untuk melakukan hal yang sama," kata anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto Minggu (26/4).
Meski begitu sikap resmi fraksi akan disampaikan pada pandangan fraksi dalam menyikapi perppu tersebut. Berdasarkan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, akan ada pandangan fraksi terkait penetapan Perppu menjadi UU.
Beberapa masalah dalam Perppu 1/2020 dikemukakan oleh Didik. Antara lain, menghilangkan hak bujet DPR yang merupakan hak konstitusi.
Perppu 1/2020 juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance). Hal itu karena menghilangkan prinsip transparan dan akuntabilitas serta berpotensi mengintervensi independensi Bank Indonesia (BI).
Didik juga menyampaikan Perppu Nomor 1/2020 berpotensi menabrak prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 di perppu tersebut menjadi sorotan Didik karena dianggap menegasikan fungsi pemisahan kekuasaan melalui sistem check and balance.
"Menegasikan fungsi, hak dan kewenangan BPK dalam menghitung dan menetapkan kerugian negara," jelas Didik. Beleid tersebut juga dianggap menegasikan prinsip persamaan dihadapan hukum dan pemerintahan. Hal itu mengingat bahwa Perppu 1/2020 memberikan keistimewaan kepada instansi dan pejabat tertentu.
Pada pasal 27 ayat 2 dikatakan bahwa anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selanjutnya, Pasal 27 ayat 3 berbunyi segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. (*/kontan.co.id)