Disampaikan: Bambang Purwanto, S.St., MH
Nomor Anggota: A-567
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.
Demokrat Bersama Rakyat!
Yang terhormat; Pimpinan Badan Legislasi DPR RI beserta Jajaran, serta hadirin yang kami hormati
Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahuwataala, Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada sore hari ini kami Fraksi Partai Demokrat dapat melaksanakan tugas konstitusional di Badan Legislasi DPR RI. Berkaitan dengan rapat pengambilan keputusan, maka Fraksi Partai Demokrat akan menyampaikan Pendapat Mini terkait harmonisasi RUU Perubahan Kedua Atas UU No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, mempunyai peranan penting guna menegakkan keadilan dalam usaha tegaknya konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai kewenangan dan kewajibannya, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam UUD NRI 1945, Pasal 24 (2) yang berbunyi Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
Selanjutnya masih dalam Pasal 24, yaitu Pasal 24 C BAB IX tentang Kekuasaan Kehakiman yang secara khusus mengatur tentang Mahkamah Konstitusi, dalam Pasal 24 C (1), terdapat tugas utama Mahkamah Konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mengingat marwah lembaga Mahkamah Konstitusi, maka Fraksi Partai Demokrat memberikan beberapa catatan atas proses harmonisasi Perubahan Kedua Atas UU No.24 Tahun Tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu :
- Perubahan Kedua Atas UU Mahkamah Konstitusi tetap bertujuan untuk memperkuat kelembagaan Mahkamah Konstitusi, yang dapat menjadi pegangan untuk para pencari keadilan sebagaimana Pasal 28D (1) UUD NRI 1945 :
‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum’.
- Fraksi Partai Demokrat menginginkan agar batas syarat minimal menjadi Hakim Konstitusi tetap berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan, serta syarat dan ketentuan lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 15 UU No.8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi tidak mengalami perubahan.
- Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi (The Guardian of The Constitusion) dalam rentang waktu 17 tahun melaksanakan kewenangannya mengalami dinamika yang tentu mengalami perubahan dan membutuhkan penguatan kelembagaan, untuk itu Fraksi Partai Demokrat memiliki harapan besar agar Mahkamah Konstitusi dapat menjaga marwah institusi, bebas intervensi politik dan mampu menempatkan hukum sebagai Panglima.
Demikian Pendapat Mini Fraksi Partai Demokrat terhadap RUU Perubahan Kedua Atas UU No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Fraksi Partai Demokrat setuju agar RUU Perubahan Kedua Atas UU No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dibahas di tingkat selanjutnya. Semoga DPR RI dapat terus melahirkan produk legislasi yang berkualitas dan sesuai dengan harapan rakyat karena Harapan Rakyat, Perjuangan Demokrat!
Wabillahittaufik Walhidayah, Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Jakarta, 19 Februari 2020
PIMPINAN FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua Sekretaris
Edhie Baskoro Yudhoyono, M.Sc Teuku Riefky Harsya, M.T
Nomor Anggota: 554 Nomor Anggota: 522