Dibacakan: Bambang Purwanto, S.St., MH
Nomor Anggota : A-567
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.
Demokrat Bersama Rakyat!
Yang terhormat;
Pimpinan Badan Legislasi DPR RI beserta Jajaran
Serta hadirin yang kami hormati
Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahuwataala, Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada sore hari ini kami Fraksi Partai Demokrat dapat melaksanakan tugas konstitusional di Badan Legislasi DPR RI. Berkaitan dengan rapat pengambilan keputusan, maka Fraksi Partai Demokrat akan menyampaikan Pendapat Mini terkait harmonisasi RUU Perubahan Atas UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN sesuai dengan definisi yang diberikan Pasal 1 (1) UU No.5 Tahun 2014 adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Selanjutnya sesuai Pasal 1 (4) UU No.5 Tahun 2014, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Masalah timbul karena hingga hari ini permasalahan tenaga honorer K2 tidak kunjung dapat diselesaikan. Mengingat kebanyakan dari mereka telah menghabiskan usia produktifnya untuk mengabdi pada bangsa dan negara. Hal ini tentu harus mendapatkan apresiasi yang mendalam dalam bentuk payung hukum berbentuk undang-undang yang memberikan kejelasan masa depan bagi mereka. Maka diharapkan revisi UU No.5 Tahun 2014 Tentang Apaturatur Sipil Negara ini, salah satunya yaitu memberikan jawaban atas hal tersebut.
Sekali lagi hal ini merupakan bentuk ikhtiar politik dan perjuangan legislasi kita di DPR RI agar segenap kawan-kawan guru, tenaga kesehatan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, tenaga teknis lainnya serta kawan-kawan ASN yang selama ini bekerja dengan ikhlas demi berjalannya roda pemerintahan, mendapatkan haknya.
Komitmen pemerintah untuk mengatasi persoalan tenaga honorer ini seharusnya dapat menilik apa yang sudah dilakukan di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Secara nyata kala itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengangkat 1.070.000 tenaga honorer menjadi PNS.
Berikut beberapa catatan Fraksi Partai Demokrat mengenai RUU Perubahan Atas UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN, yang harus menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan RUU ini ditahap selanjutnya. Adapun beberapa catatan dari Fraksi Partai Demokrat antara lain :
- ASN sebagai komponen vital yang terdiri dari PNS dan PPPK adalah perangkat pelaksana kebijakan publik yang harus dikembangkan dan diperbaharui kapasitasnya untuk menghadapi tantangan dan hambatan yang dihadapi bangsa dan negara.
- ASN harus memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah harus membuat formulasi yang jelas terhadap pengangkatan serta penempatan ASN, untuk itu diperlukan pemetaan yang jelas atas kebutuhan ASN disetiap wilayah, sehingga pada gilirannnya persoalan ASN, khususnya di sektor tenaga honorer K2 tidak terjadi lagi. Untuk itu diperlukan formulasi yang tepat atas penyelesaian sekitar 430 ribu orang tenaga honorer K2, agar nasib mereka tidak terkatung-katung. Situasi ini juga sangat berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, khususnya Pasal 59 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4) :
Maka jika UU ASN dikaitkan dengan UU Ketenagakerjaan, dapat dipahami apa yang dialami oleh kawan-kawan tenaga honorer K2 yang masih sekitar 430 ribu orang, jelas sudah menciderai rasa kemanusiaan dan rasa keadilan. Mereka-mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi,bahkan ada yang sudah mendekati usia pensiun atau meninggal dunia, belum sempat merasakan pengangkatan menjadi CPNS atau PNS.
- Paling tidak jika pemerintah belum dapat memenuhi dengan segera penyelesaian persoalan tenaga honorer K2, terdapat beberapa hal yang patut mendapatkan perhatian khusus, yaitu ;
Hak untuk memperoleh:
a) gaji serta tunjangan yang memadai sesuai beban kerja dan jabatan, dan fasilitas kesehatan;
b) cuti;
c) pengembangan kompetensi
d) Jaminan hari tua
e) perlindungan asuransi tenaga kerja.
- Kami Fraksi Partai Demokrat juga berpendapat bahwa Sistem Merit yang sudah ada dalam UU ASN No.5 Tahun 2014 dimana kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan, tetap harus dipertahankan.
- Fraksi Partai Demokrat berpendapat agar pembahasan RUU ASN ditingkat selanjutnya tetap berpihak kepada segenap tenaga honorer K2 khususnya serta kawan-kawan ASN pada umumnya , mengingat kawan-kawan tenaga honorer k2 serta kawan-kawan PNS merupakan tulang punggung birokrasi di berbagai tempat diseluruh Indonesia.
Demikian Pendapat Mini Fraksi Partai Demokrat terhadap RUU Perubahan Atas UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Fraksi Partai Demokrat setuju agar RUU Perubahan Atas UU No.5 Tahun 2014 dibahas di tingkat selanjutnya. Semoga DPR RI dapat terus melahirkan produk legislasi yang berkualitas dan sesuai dengan harapan rakyat karena Harapan Rakyat, Perjuangan Demokrat!
Wabillahittaufik Walhidayah, Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Jakarta, 19 Februari 2020
PIMPINAN FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua Sekretaris
Edhie Baskoro Yudhoyono, M.Sc Teuku Riefky Harsya, M.T
Nomor Anggota: 554 Nomor Anggota: 522