Menanggapi kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang dibarengi darurat sipil, politisi dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho menilai pemerintah menghindari kewajiban dalam karantina wilayah yakni, mencukupi segala kebutuhan rakyat dalam wilayah karantina.
‘’Yang dibutuhkan rakyat adalah Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan (UU Nomor 6/2018) dengan status Darurat Kesehatan Masyarakat, kemudian diikuti putusan karantina wilayah dari pemerintah pusat," katanya.
Legilastor asal Kalimantan Timur ini berpandangan bahwa status darurat sipil tidak akan pernah mengatasi masalah wabah corona yang sebenarnya. Bahkan, status darurat sipil ini bisa menjadi jalan upaya pemerintah membungkam dan menutupi kelemahan. Apalagi jika membaca Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23/1959 tentang Keadaan Bahaya, penerapan darurat sipil sangat otoriter. "Kewajiban minim di sisi lain kekuasaan bertambah," katanya.
Karena itu, Anggota Komisi V DPR ini mengingatkan kepada pemerintah agar tidak perlu takut untuk memutuskan kebijakan karantina wilayah. Karena, pada pembukaan sidang paripurna DPR RI hari inj, semua fraksi di DPR sepakat mendukung pemerintah dengan menyetujui realokasi anggaran APBN untuk penanganan COVID-19.
"Kalau hanya memutuskan pembatasan sosial berskala besar itu sama saja menghindari pasal 55. Pemerintah membatasi aktivitas tetapi tidak menanggung hidup rakyat. Ibarat mengubah kemungkaran, itu benar-benar selemah-lemahnya iman," tegas Irwan.
(mediafpd)