PD Nilai Perpres Perubahan Postur APBN 2020 Berpotensi Langgar Konstitusi

Selasa, 21 April 2020 06:00

MARWAN CIK

Partai Demokrat (PD) menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 berpotensi melanggar konstitusi. Sebab, aturan yang menjadi dasar peraturan itu belum disetujui DPR RI.

"Bahwa dasar penetapan Perpres No 54 tahun 2020 adalah Perppu No 1 tahun 2020 yang belum mendapat persetuan DPR. Akan menjadi masalah besar bagi pemerintah jika Perppu tersebut ditolak oleh DPR, maka landasan penerbitan Pepres menjadi kosong atau tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Waketum PD, Marwan Cik Asan kepada wartawan, Senin (20/4/2020).

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu mengatakan sejumlah perundang-undangan yang berpotensi dilanggar yakni UUD 1945 dan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"UUD 1945, pada pasal 23 ayat (1) yang menyatakan bahwa Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang," kata dia.

Selain itu, menurut Marwan perpres itu juga melanggar prinsip ketetanegaraan. Khususnya mengenai pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Dalam hal penetapan perubahan postur APBN tanpa melibatkan DPR sama saja dengan menghilangkan salah satu fungsi DPR dalam hal anggaran (fungsi budget) yang dijamin UUD 1945," ujarnya.

Marwan mengatakan keadaan yang memaksa juga tak bisa dijadikan alasan penerbitan perpres tersebut. Mengingat, Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) tak mengatur tentang perubahan APBN 2020.

"Namun lebih fokus pada Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ditengah pandemi corona. Dalam perpu tersebut hanya menyatakan bahwa perubahan postur APBN 2020 diatur dalam Perpres," ujarnya.

Karena itu, Marwan meminta pemerintah segera mengajukan APBN Perubahan 2020 kepada DPR. Dia meyakinkan DPR akan dengan segera membahas perubahan itu sesuai undang-undang (UU).

"Selanjutnya untuk sementara sebelum terbitnya UU APBNP 2020, penanganan COVID-19 masih dapat menggunakan anggaran dalam APBN 2020 melalui dana cadangan dan dana SAL yang telah dianggarkan dalam APBN 2020 sebesar 25 triliun, atau mengunakan seluruh SAL yang ada sebesar Rp 175,2 triliun dan Silpa 2019 sebesar Rp 46,5 triliun, yang nanti dilaporkan pada saat pelaksanaan APBNP 2020," papar Marwan.

 


Berita Lainnya

Nasional

Komisi V Soroti Pentingnya Penguatan Pengawasan Uji Berkala Kendaraan Bermotor

Nasional

Hinca Pandjaitan Kritik Kompolnas soal Penembakan di Belawan: Jangan Gegabah, Verifikasi Fakta Secara Mendalam

Nasional

Teguhkan Komitmen dalam Merawat Nilai Kebangsaan, Ir. H. Mulyadi Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Bukittinggi

Nasional

KPU Tak Punya Waktu Cek Ijazah Peserta Pemilu, Legislator Usul Sistem Ad Hoc

Nasional

Momen Andi Muzakkir Aqil Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Parepare

Nasional

DPR dorong DJP perluas basis pajak, soroti potensi ekonomi digital

Nasional

Pesan Anggota DPR RI Zulfikar Achmad: Jaga Nilai-Nilai Luhur dari 4 Pilar Kebangsaan

Nasional

Dampingi Menko AHY, Nurwayah Dukung Rumah Modular Ramah Lingkungan

Berita: Nasional - Komisi V Soroti Pentingnya Penguatan Pengawasan Uji Berkala Kendaraan Bermotor •  Nasional - Hinca Pandjaitan Kritik Kompolnas soal Penembakan di Belawan: Jangan Gegabah, Verifikasi Fakta Secara Mendalam •  Nasional - Teguhkan Komitmen dalam Merawat Nilai Kebangsaan, Ir. H. Mulyadi Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Bukittinggi •  Nasional - KPU Tak Punya Waktu Cek Ijazah Peserta Pemilu, Legislator Usul Sistem Ad Hoc •  Nasional - Momen Andi Muzakkir Aqil Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Parepare •  Nasional - DPR dorong DJP perluas basis pajak, soroti potensi ekonomi digital •  Nasional - Pesan Anggota DPR RI Zulfikar Achmad: Jaga Nilai-Nilai Luhur dari 4 Pilar Kebangsaan •  Nasional - Dampingi Menko AHY, Nurwayah Dukung Rumah Modular Ramah Lingkungan •