fraksidemokrat.org, Banten — Hanya perlu menempuh perjalanan sekitar satu jam dari Jakarta, Nuraeni ‘pulang kampung’ ke Serang. Tapi kali ini, bukan sekadar jumpa keluarga. Anggota DPR RI daerah pemilihan Banten II Serang-Cilegon, itu melaksanakan sosialiasi Empat Pilar Kebangsaan, Sabtu (8/2) di Kota Serang.
Sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut perlu dijalankan karena mengacu amanat Pasal 5 huruf a dan huruf b, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ditugasi untuk memasyarakatkan ketetapan MPR.
“Pemasyarakatan empat pilar MPR RI juga selaras dengan upaya MPR RI untuk mewujudkan visi MPR, yaitu ‘Rumah Kebangsaan’, pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat. Dengan visi tersebut, MPR memiliki mandat konstitusional untuk menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, serta aspirasi masyarakat dan daerah. Sebagai lembaga negara pembentuk konstitusi, MPR akan mengawal ideologi Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD NKRI Tahun 1945. Empat pilar MPR RI terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar anggota Komisi VI DPR RI itu.
Kata Nuraeni, esensi dari empat pilar tersebut, yakni sebagai fondasi agar bangsa Indonesia tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Pancasila berkedudukan sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia, pandangan hidup (way of life), yaitu sebagai fundamen, filsafat, pikiran yang mendalam, dan pemersatu bangsa. Kemudian, UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi serta merupakan puncak dari seluruh peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks institusi negara, konstitusi bermakna permakluman tertinggi, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan peradilan dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat.
NKRI, yakni walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia. Keberadaan NKRI tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 disebutkan negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Dalam pembangunan karakter bangsa dibutuhkan komitmen terhadap NKRI. Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa Indonesia adalah karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap NKRI.
Yang terakhir adalah Bhinneka Tunggal Ika. Di mana memiliki arti walau berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini merupakan semboyan negara Indonesia yang pertama kali dicetuskan oleh Mpu Tantular.
“Kemudian, dituangkan Mpu Tantular dalam karyanya dengan bunyi ‘Bhinna Ika Tunggal Ika, tan hana dharma mangrwa’. Bhinneka Tunggal Ika bertujuan menghargai perbedaan atau keragaman tetapi tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia,” jelas politikus yang kerap disapa Wadon Banten itu.
(mediafpd/ radarbanten.co.id/foto: bantenhits.com)