Anggota Komisi Komisi II DPR RI-Fraksi Partai Demokrat HM. Muraz mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS. Sebelumnya Komisi II DPR RI ikut andil dalam memperjuangkan penolakan atas kenaikan iuran BPJS tersebut.
“Tampaknya BPJS dan pemerintah ngotot ingin menaikkan iuran BPJS. Alhamdulillah Mahkamah Agung sudah membuat keputusan yang membatalkan kenaikan iuran tersebut karena kenaikan iuran BPJS dianggap bertentangan dengan Undang-undang tentang Kesehatan,” kata Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018 itu kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).
Untuk meringankan beban rakyat, Muraz mengusulkan besaran rujukan dari daerah ke fasilitas kesehatan di tingkat provinsi cukuplah Rp100 ribu perorang pertahun. Begitu juga biaya rujukan dari tingkat provinsi ke pusat cukup juga sebesar itu. Jadi tahapan proses rujukan dari daerah hingga pusat cukup dengan dana Rp300 ribu/orang/tahun.
“Saya juga mengusulkan pemerintah tidak mengurus pasien kelas I dan II, cukup mengurusi pasien kelas III dengan cara meningkatkan pelayanan kesehatan untuk mereka. Pasien kelas I dan II diurus oleh BPJS, sedangkan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan di daerah fokus mengurus pasien kelas III. Dengan begitu iuran BPJS tidak perlu naik,” ujarnya.
Beberapa waktu yang lalu, Muraz membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang disertai analisis kajian terkait pelayanan kesehatan gratis di Kota Sukabumi melalui puskesmas dan di Rumah Sakit Al-Mulk. Dalam setahun, RS Al-Mulk dikunjungi sekitar 15 ribu pasien dari jumlah penduduk Kota Sukabumi 350 ribu.
“Persentasenya cukup kecil. Jadi sebenarnya beban pemerintah daerah untuk menggratiskan pelayanan kesehatan kelas III tidak terlalu berat,” jelas dia.
Dengan ditolaknya kenaikan iuran BPJS oleh MA, lanjut Muraz, pelayanan kesehatan tidak boleh turun, tapi harus stabil atau kalau bisa meningkat. Apabila dengan anggaran yang dipungut dari masyarakat, penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional yakni BPJS dan rumah sakit malah menurunkan pelayanan, DPR RI harus melakukan evaluasi.
“Saya tekankan, sebaiknya BPJS jangan urus pasien kelas III, biarlah itu urusan pemerintah. Urus saja pasien kelas I dan II, bahkan jika iurannya ditarif Rp 500 ribu perbulan, silakan saja kalau rakyat mau,” kata Muraz. (fpd/ pelitasukabumi.com)