Muraz Dukung MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Jumat, 13 Maret 2020 14:46

Anggota Komisi   Komisi II DPR RI-Fraksi Partai Demokrat HM. Muraz  mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS. Sebelumnya Komisi II DPR RI ikut andil dalam memperjuangkan penolakan atas kenaikan iuran BPJS tersebut. 

“Tampaknya BPJS dan pemerintah ngotot ingin menaikkan iuran BPJS. Alhamdulillah Mahkamah Agung sudah membuat keputusan yang membatalkan kenaikan iuran tersebut karena kenaikan iuran BPJS dianggap bertentangan dengan Undang-undang tentang Kesehatan,” kata Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018 itu kepada wartawan, Kamis (12/3/2020). 

Untuk meringankan beban rakyat, Muraz mengusulkan besaran rujukan dari daerah ke fasilitas kesehatan di tingkat provinsi cukuplah Rp100 ribu perorang pertahun. Begitu juga biaya rujukan dari tingkat provinsi ke pusat cukup juga sebesar itu. Jadi tahapan proses rujukan dari daerah hingga pusat cukup dengan dana Rp300 ribu/orang/tahun.  

“Saya juga mengusulkan pemerintah tidak mengurus pasien kelas I dan II, cukup mengurusi pasien kelas III dengan cara meningkatkan pelayanan kesehatan untuk mereka. Pasien kelas I dan II diurus oleh BPJS, sedangkan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan di daerah fokus mengurus pasien kelas III. Dengan begitu iuran BPJS tidak perlu naik,” ujarnya. 

Beberapa waktu yang lalu, Muraz membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang disertai analisis kajian terkait pelayanan kesehatan gratis di Kota Sukabumi melalui puskesmas dan di Rumah  Sakit Al-Mulk. Dalam setahun, RS Al-Mulk dikunjungi sekitar 15 ribu pasien dari jumlah penduduk Kota Sukabumi 350 ribu. 

“Persentasenya cukup kecil. Jadi sebenarnya beban pemerintah daerah untuk menggratiskan pelayanan kesehatan kelas III tidak terlalu berat,” jelas dia.  

Dengan ditolaknya kenaikan iuran BPJS oleh MA, lanjut Muraz, pelayanan kesehatan tidak boleh turun, tapi harus stabil atau kalau bisa meningkat. Apabila dengan anggaran yang dipungut dari masyarakat, penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional yakni BPJS dan rumah sakit malah menurunkan pelayanan, DPR RI harus melakukan evaluasi. 

“Saya tekankan, sebaiknya BPJS jangan urus pasien kelas III, biarlah itu urusan pemerintah. Urus saja pasien kelas I dan II, bahkan jika iurannya ditarif  Rp 500 ribu perbulan, silakan saja kalau rakyat mau,” kata Muraz. (fpd/ pelitasukabumi.com)


Berita Lainnya

Nasional

Komisi V Soroti Pentingnya Penguatan Pengawasan Uji Berkala Kendaraan Bermotor

Nasional

Hinca Pandjaitan Kritik Kompolnas soal Penembakan di Belawan: Jangan Gegabah, Verifikasi Fakta Secara Mendalam

Nasional

Teguhkan Komitmen dalam Merawat Nilai Kebangsaan, Ir. H. Mulyadi Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Bukittinggi

Nasional

KPU Tak Punya Waktu Cek Ijazah Peserta Pemilu, Legislator Usul Sistem Ad Hoc

Nasional

Momen Andi Muzakkir Aqil Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Parepare

Nasional

DPR dorong DJP perluas basis pajak, soroti potensi ekonomi digital

Nasional

Pesan Anggota DPR RI Zulfikar Achmad: Jaga Nilai-Nilai Luhur dari 4 Pilar Kebangsaan

Nasional

Dampingi Menko AHY, Nurwayah Dukung Rumah Modular Ramah Lingkungan

Berita: Nasional - Komisi V Soroti Pentingnya Penguatan Pengawasan Uji Berkala Kendaraan Bermotor •  Nasional - Hinca Pandjaitan Kritik Kompolnas soal Penembakan di Belawan: Jangan Gegabah, Verifikasi Fakta Secara Mendalam •  Nasional - Teguhkan Komitmen dalam Merawat Nilai Kebangsaan, Ir. H. Mulyadi Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Bukittinggi •  Nasional - KPU Tak Punya Waktu Cek Ijazah Peserta Pemilu, Legislator Usul Sistem Ad Hoc •  Nasional - Momen Andi Muzakkir Aqil Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Parepare •  Nasional - DPR dorong DJP perluas basis pajak, soroti potensi ekonomi digital •  Nasional - Pesan Anggota DPR RI Zulfikar Achmad: Jaga Nilai-Nilai Luhur dari 4 Pilar Kebangsaan •  Nasional - Dampingi Menko AHY, Nurwayah Dukung Rumah Modular Ramah Lingkungan •