MUI Riau Tolak RUU BPIP dan Minta DPR RI Cabut RUU HIP dari Prolegnas

Senin, 27 Juli 2020 11:58 0

ACHMAD MUI

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau tegas menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan meminta DPR RI segera mencabut RUU tersebut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tak hanya menolak RUU HIP, MUI Riau juga menyatakan menolak RUU BPIP dan minta BPIP dibubarkan.

Penolakan RUU HIP dan BPIP tersebut disampaikan MUI serta sejumlah perwakilan ormas Islam di Riau, saat reses Anggota DPR RI Drs H Achmad MSi di Hotel Grand Suka, Kota Pekanbaru, Ahad (26/7/2020).

Penolakan paling keras disampaikan Ketua Wilayah Muhamadiyah Provinsi Riau DR Saidul Amin MA. Menurut Saidul RUU HIP dikhawatirkan akan mendegradasi nilai sila pertama Pancasila yaitu "Ketuhanan yang Maha Esa" dan menyamakanya dengan 4 sila lainnya.

"Sila Ketuhanan Yang maha Esa itu merupakan ruh dari 4 sila lainnya, tapi dalam RUU HIP ini semua sila itu sama, ini sama saja arahnya arahnya seperti Orde Lama," ujar Saidul.

Saidul juga mempertanyakan apa sebenarnya motif pemerintah mendirikan BPIP serta Mengajukan RUU BPIP di saat RUU HIP inisiatif DPR RI menuai penolakan dari masyarakat. Saidul bahkan membandingkan BPIP dengan BP7 yang dibubarkan pemerintah, meskipun BP7 jauh lebih berperan dalam aktualisasi nilai Pancasila ini.

"Ada apa sebetulnya dengan Pancasila, mengapa Pancasila harus ditafsirkan BPIP. Sementara peran BP7 lebih bagus dari BPIP mengapa BP7 itu dibubarkan. Ini yang menjadi pertanyaan dan memicu kecurigaan. Mengapa pemerintah ingin lembaga ini menjadi lembaga super dalam merumuskan Pancasila, apalagi dalam RUU BPIP ini juga tidak menyertakan TAP MPRS XXV/MPRS/1966," cakap Saidul Amin.

Lebih lanjut, Saidul mengatakan dalam merumuskan penafsiran Pancasila, seharusnya ada ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dalam menafasirkan Pancasila itu sendiri. Namun dalam RUU BPIP Masyarakat hanya dituntut wajib melaksanakan.

"Selaku wakil kami di DPR RI, kami minta pak Achmad menyamnpaikan kepada Pemerintah Pusat, orang Riau ini lebih paham Pancasila dan sudah lama mengamalkan Pancasila dibanding kan orang yang sibuk-sibuk mengurusi Pancasila itu," tegasnya.

Sememtara Itu, Ketua MUI Provinsi Riau Prof Dr H Nazir Karim menyatakan, sejak dari awal MUI dan Ormas Islam secara tegas menolak RUU HIP dan RUU BPIP karena kedua RUU tersebut tidak ada menyinggung terkait pemantapan nilai-nilai Ketuhanan bahkan menjurus degradasi nilai-nilai ketuhanan,

"Pancasila merupakan pandangan hidup, Pancasila itu adalah nilai tidak bisa dijadikan produk hukum positif karena itu Pancasila lebih tinggi. Nilai Pancasila tidak bisa ditafsirkan oleh badan atau organisasi tertentu yang akan membuat rancu Pancasila itu sendiri dan menurunkan derajad Pancasila," Cakap Ketua MUI Riau.

Menurut Nazir Karim, BPIP tidak diperlukan lagi apalagi sampai dibuat undang-undang. Untuk itu dia meminta DPR RI agar RUU HIP dicabut dari Prolegnas dan RUU BPIP tidak dilanjutkan pembahasannya.

Sementara itu Anggota DPR RI Achmad menyatakan, secara substansial RUU HIP dan RUU BPIP sangat berbeda. Dimana, RUU HIP merupakan inisiatif DPR dan RUU BPIP usulan Pemerintah. Menurut Achmad, RUU HIP memang sudah masuk dalam Prolegnas dan RUU BPIP ini tidak masuk dalam Prolegnas.

"Bisa saja RUU HIP itu dicabut dan diganti RUU BPIP. Tetapi, karena sudah disampaikan maka kewajiban kami merespon RUU BPIP tersebut, salah satunya melihat respon masyarakat. Makanya kita turun untuk melihat seperti apa respon masyarakat terhadap RUU BPIP ini," ucap mantan Bupati Rohul dua periode itu.

Respon masyarakat akan sangat menentukan kelanjutan dari RUU BPIP dan HIP ini. Suara dan aspirasi masyarakat nantinya akan dibawa ke Badan Legislasi DPR RI melalui Fraksi Demokrat.

"Hasil diskusi MUI ini secara formal nantinya akan kita bawa ke DPR RI melalui F-Demokrat untuk menjadi dibahas di Badan Legislasi," pungkas Achmad.


Berita Lainnya

Nasional

Komisi V Soroti Pentingnya Penguatan Pengawasan Uji Berkala Kendaraan Bermotor

Nasional

Hinca Pandjaitan Kritik Kompolnas soal Penembakan di Belawan: Jangan Gegabah, Verifikasi Fakta Secara Mendalam

Nasional

Teguhkan Komitmen dalam Merawat Nilai Kebangsaan, Ir. H. Mulyadi Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Bukittinggi

Nasional

KPU Tak Punya Waktu Cek Ijazah Peserta Pemilu, Legislator Usul Sistem Ad Hoc

Nasional

Momen Andi Muzakkir Aqil Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Parepare

Nasional

DPR dorong DJP perluas basis pajak, soroti potensi ekonomi digital

Nasional

Pesan Anggota DPR RI Zulfikar Achmad: Jaga Nilai-Nilai Luhur dari 4 Pilar Kebangsaan

Nasional

Dampingi Menko AHY, Nurwayah Dukung Rumah Modular Ramah Lingkungan

Berita: Nasional - Komisi V Soroti Pentingnya Penguatan Pengawasan Uji Berkala Kendaraan Bermotor •  Nasional - Hinca Pandjaitan Kritik Kompolnas soal Penembakan di Belawan: Jangan Gegabah, Verifikasi Fakta Secara Mendalam •  Nasional - Teguhkan Komitmen dalam Merawat Nilai Kebangsaan, Ir. H. Mulyadi Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Bukittinggi •  Nasional - KPU Tak Punya Waktu Cek Ijazah Peserta Pemilu, Legislator Usul Sistem Ad Hoc •  Nasional - Momen Andi Muzakkir Aqil Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Parepare •  Nasional - DPR dorong DJP perluas basis pajak, soroti potensi ekonomi digital •  Nasional - Pesan Anggota DPR RI Zulfikar Achmad: Jaga Nilai-Nilai Luhur dari 4 Pilar Kebangsaan •  Nasional - Dampingi Menko AHY, Nurwayah Dukung Rumah Modular Ramah Lingkungan •