Anggota Komisi VI dari FPD Melani Leimena Suharli meminta klarifikasi terkait beredarnya isu adanya mafia alat kesehatan dan mafia pangan. Hal ini disampaikan Melani dalam rapat dengar pendapat Komisi VI dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (22/4/2020).
‘’Perjelas itu kabar tentang mafia alat kesehatan. Jangan sampai ada yang berpikir jangan-jangan mafianya ada di Kemendag,’’ kata Melani.
Melani pun mengingatkan pentingnya penertiban harga produk alat kesehatan dan APD yang dijual online. Bagaimana juga hubungan antara Kemendag dengan Bukalapak dan Tokopedia, misalnya, kata Melani, antara lain untuk mengontrol secara online dari harga produk yang dijual tidak wajar.
‘’Mengenai anggaran yang direalokasikan dari pos pameran luar negeri, sekarang dianggarkan ke mana? Kemudian nilai impor dari China per Maret 2020 naik secara signifikan hampir sebesar 50%, karena wabah ini berasal dari China jadi mengapa masih ada impor dari China yang cukup besar. Lalu BPS mencatat April Rp2,98 M jumlah impor,’’ kata Melani.
‘’Hal lain yang ingin saya tanyakan, dulu Kemendag bisa memberikan bantuan pada UMKM seperti cold storage, gerobak, dll. Apakah saat ini bisa melakukan hal yang sama dengan melakukan kerjasama dengan Kemenkop UKM terutama dalam Program Warung Tetangga?’’ tanya Melani. Di luar itu, Melani mengapresiasi Kemendag terkait realokasi dan refocusing anggaran. Ia menegaskan, jika ada kuota izin impor agar diprioritaskan untuk masuk ke BUMN.
Rapat ini akhirnya meminta Kementerian Perdagangan RI menjalankan dengan efektif anggaran dan program Kementerian yang telah melewati proses realokasi dan refocusing anggaran. Kegiatan ini harus menitikberatkan kinerja pada kebijakan perdagangan yang dirasakan langsung ke masyarakat, dalam rangka memaksimalkan keterbatasan anggaran kementerian untuk menghadapi Pandemi Covid 19.
Komisi VI DPR RI juga meminta Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan RI menata kembali anggaran rutin kementerian dalam rangka penghematan anggaran agar tercipta postur anggaran yang lebih efektif, efisien dan akuntabel ditengah Pandemi Covid 19, dengan tetap mengedepankan tugas pkok dan program prioritas.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI juga diminta terus melakukan pengawasan terhadap transaksi online dan secepatnya menetapkan Permendag yang mengatur SOP, juklak dan juknis perdagangan transaksi online. Tujuannya agar aktivitas perdagangan online memiliki landasan hukum yang kuat dan melindungi hak-hak penjual dan pembeli dengan memperhatikan kondisi ditengah Pandemi Covid 19.
Kesimpulan berikutnya, Komisi VI DPR RI meminta Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan RI untuk menginformasikan daftar penerima bantuan, serta bantuan apa saja yang diberikan kepada pasar-pasar tradisional dalam kaitan menghadapi Pandemi Covid 19.
Kementerian Perdagangan juga harus mengefektifkan dan meningkatkan sosialisasi tentang informasi berbagai hotline bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan perdagangan dan perlindungan konsumen. Dalam waktu paling lama 10 hari kerja, Kementerian Perdagangan RI diminta menjawab semua pertanyaan anggota Komisi VI.
(mediafpd)