fraksidemokrat.org, Jakarta – Pelaksanaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikan Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Marwan Cik Asan dalam rapat kerja BAKN DPR RI dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (10/2/2020).
“Bagaimana ke depan, kami dapat membuat langkah-langkah yang bisa direkomendasikan BAKN DPR RI supaya pelaksanaan Dana Otonomi Khusus (Otsus), baik di Provinsi Aceh, Papua, Papua Barat, maupun dana keistimewaan di Yogyakarta, bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semuanya, tak terkecuali,” ujar Marwan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Beberapa waktu lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan bahwa penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua belum mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu diharapkan ada solusi tepat agar tingkat kesejahteraan masyarakat di Papua benar-benar membaik di masa mendatang.
Disinyalir, Pemprov Papua dan kabupaten/kota belum memiliki struktur pengelolaan dana otsus yang memadai serta belum didukung SDM dengan kompetensi memadai. Selain itu perencanaan dan pengalokasian anggaran penggunaan dana otsus belum seluruhnya memadai serta pencairan dan pemanfaatan dana otsus belum optimal.
BPK sudah memberikan rekomendasi perbaikan antara lain perlunya menyusun disain induk pembangunan dan penggunaan dana otsus yang memuat target pencapaian pelaksanaan dana otsus yang melibatkan MRP dan DPRP dalam tim yang dibentuk untuk menentukan besaran pembagian alokasi ke kabupaten/kota.
Situasi inilah yang antara lain disorot BAKN DPR RI. Kepada BPK, BAKN DPR RI misalnya, menanyakan soal kajian sekaligus usulan terkait mekanisme penyaluran Dana Otsus. Menurut DPR, banyak usulan yang meminta agar penyaluran dana tersebut tidak perlu melalui pemerintah provinis, supaya masalah keterlambatan termin pencairan bisa diatasi.
(mediafpd/ dpr.go.id)