Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo, menanggapi UU BUMN yang disebut kontradiktif dengan peraturan lain terkait pengusutan kasus korupsi. Sartono mengatakan dalam UU BUMN tak ada impunitas bagi jajaran direksi.
"BUMN tunduk pada hukum yang berlaku, direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan bisa dimintai pertanggungjawaban jika melakukan pelanggaran hukum. Dalam UU BUMN tidak ada impunitas. Siapa yang salah harus diusut terhadap hukum dan aturan yang berlaku," kata Sartono kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Sartono menyebut direksi BUMN wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab. Pelanggaran terhadap korupsi, penyalahgunaan wewenang atau tindakan merugikan keuangan negara dapat berujung pada proses hukum.
" Ketentuan ini mencerminkan komitmen negara untuk memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional, transparan," ujar Sartono.
"Dengan tidak diberikannya kekebalan hukum, maka setiap tindakan direksi yang merugikan negara seperti korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dapat diproses secara hukum tanpa hambatan administratif atau perlindungan jabatan," sambungnya.
Legislator Demokrat ini menyebut direksi dan pejabat BUMN sebagai pengelola aset negara yang harus mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan kebijakan secara hukum. Ia berharap kebijakan yang ada membuat BUMN lebih profesional.
"Ketentuan ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan upaya pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan Pemerintah Presiden Prabowo," katanya.
Diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara soal polemik salah satu pasal di Undang-Undang (UU) BBM yang mengatur direksi BUMN bukan penyelenggara negara. Setyo mengatakan bunyi pasal itu kontradiktif dengan aturan di peraturan lain.
( sumber : news.detik.com )