Karantina Wilayah Itu Hak Rakyat!

Senin, 30 Maret 2020 23:38

Oleh: H Mohamad Muraz, SH., MM

Dalam rangka penanganan  Covid-19, saat ini pemda mulai melakukan karantina wilayah atau atau bisa dikatakan  lock down wilayah secara lokal. Langkah karantina wilayah sudah dilakukan Tegal, Surabaya, DKI Jakarta, Papua, Kota Bogor dan beberapa daerah lainnya.

Banyak orang berpendapat bahwa lock down ini ini terlambat dan kurang bermanfaat karena virus korona sudah menyebar  hampir ke seluruh wilayah Indonesia.  Berbeda  dengan China misalnya, yang sumber virusnya sudah diketahui dan langsung lock down dilakkukan di Kawasan tersebut.

Masalah lain, meskipun karantina wilayah dilakukan, di Kawasan tersebut dapat disaksikan bagaimana buruh-buruh pabrik berjubel tiap hari bekerja sebagaimana biasanya. Kontras dengan  tempat wisata, tempat hiburan bahkan tempat Ibadah yang  sepi sejak kebijakan work from home dan social-physical distancing dikeluarkan.

Kita tahu, shalat Jumat pun diminta tidak dilakukan. Demi kemaslahatan bersama dan keselamatan jiwa, ummat Islam diminta shalat di rumah masing-masing. Artinya kalau Jumat, ummat cukup shalat zuhur di kediaman masing-masing.

Rakyat jelas wajib mentaati karantina wilayah ini. Saya tidak akan berteori panjang lebar karena semua warga juga sudah mengetahui hal ini. Namun sebagai wakil rakyat, saya ingin mengajak kita semua melihat sejauh mana kewajiban Pemerintah Pusat dan Daerah melaksanakan UU NO 6 Thn 2018 khususnya bagi daerah yang sudah melakukan karantina wilayah lokal. Hak-hak rakyat sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan 55 UU no 6 th 2018. yang berbunyi sbb;

  • Pasal 8 setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari hari lainnya selama karantina.
  • Pasal 55 ayat 1 berbunyi: selama karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
  • Pasal 55 ayat 2: tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait.

 

Dengan rujukan ini, sudah saatnya Pemerintah Pusat menetapkan aturan pelaksanaan yang  tegas dalam hal anggaran.  Saya melihat kebijakan Presiden yang sudah bagus dan diekspose di media belum direspon secara optimal oleh kementrian terkait.

Saya juga ingin menegaskan, tunda dengan pembangunan fisik dan alokasikan untuk hak-hak rakyat. Lindungi para kepala daerah dan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan aturan jelas.

Demikian, semoga kita bisa segera melewati masa-masa krisis ini. Harapan Rakyat adalah Perjuangan Kita Semua. #SelamatkanEkonomiSelamatkanRakyat


Berita Lainnya

Nasional

Komisi V Soroti Pentingnya Penguatan Pengawasan Uji Berkala Kendaraan Bermotor

Nasional

Hinca Pandjaitan Kritik Kompolnas soal Penembakan di Belawan: Jangan Gegabah, Verifikasi Fakta Secara Mendalam

Nasional

Teguhkan Komitmen dalam Merawat Nilai Kebangsaan, Ir. H. Mulyadi Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Bukittinggi

Nasional

KPU Tak Punya Waktu Cek Ijazah Peserta Pemilu, Legislator Usul Sistem Ad Hoc

Nasional

Momen Andi Muzakkir Aqil Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Parepare

Nasional

DPR dorong DJP perluas basis pajak, soroti potensi ekonomi digital

Nasional

Pesan Anggota DPR RI Zulfikar Achmad: Jaga Nilai-Nilai Luhur dari 4 Pilar Kebangsaan

Nasional

Dampingi Menko AHY, Nurwayah Dukung Rumah Modular Ramah Lingkungan

Berita: Nasional - Komisi V Soroti Pentingnya Penguatan Pengawasan Uji Berkala Kendaraan Bermotor •  Nasional - Hinca Pandjaitan Kritik Kompolnas soal Penembakan di Belawan: Jangan Gegabah, Verifikasi Fakta Secara Mendalam •  Nasional - Teguhkan Komitmen dalam Merawat Nilai Kebangsaan, Ir. H. Mulyadi Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Bukittinggi •  Nasional - KPU Tak Punya Waktu Cek Ijazah Peserta Pemilu, Legislator Usul Sistem Ad Hoc •  Nasional - Momen Andi Muzakkir Aqil Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Parepare •  Nasional - DPR dorong DJP perluas basis pajak, soroti potensi ekonomi digital •  Nasional - Pesan Anggota DPR RI Zulfikar Achmad: Jaga Nilai-Nilai Luhur dari 4 Pilar Kebangsaan •  Nasional - Dampingi Menko AHY, Nurwayah Dukung Rumah Modular Ramah Lingkungan •