Oleh: H Mohamad Muraz, SH., MM
Dalam rangka penanganan Covid-19, saat ini pemda mulai melakukan karantina wilayah atau atau bisa dikatakan lock down wilayah secara lokal. Langkah karantina wilayah sudah dilakukan Tegal, Surabaya, DKI Jakarta, Papua, Kota Bogor dan beberapa daerah lainnya.
Banyak orang berpendapat bahwa lock down ini ini terlambat dan kurang bermanfaat karena virus korona sudah menyebar hampir ke seluruh wilayah Indonesia. Berbeda dengan China misalnya, yang sumber virusnya sudah diketahui dan langsung lock down dilakkukan di Kawasan tersebut.
Masalah lain, meskipun karantina wilayah dilakukan, di Kawasan tersebut dapat disaksikan bagaimana buruh-buruh pabrik berjubel tiap hari bekerja sebagaimana biasanya. Kontras dengan tempat wisata, tempat hiburan bahkan tempat Ibadah yang sepi sejak kebijakan work from home dan social-physical distancing dikeluarkan.
Kita tahu, shalat Jumat pun diminta tidak dilakukan. Demi kemaslahatan bersama dan keselamatan jiwa, ummat Islam diminta shalat di rumah masing-masing. Artinya kalau Jumat, ummat cukup shalat zuhur di kediaman masing-masing.
Rakyat jelas wajib mentaati karantina wilayah ini. Saya tidak akan berteori panjang lebar karena semua warga juga sudah mengetahui hal ini. Namun sebagai wakil rakyat, saya ingin mengajak kita semua melihat sejauh mana kewajiban Pemerintah Pusat dan Daerah melaksanakan UU NO 6 Thn 2018 khususnya bagi daerah yang sudah melakukan karantina wilayah lokal. Hak-hak rakyat sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan 55 UU no 6 th 2018. yang berbunyi sbb;
- Pasal 8 setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari hari lainnya selama karantina.
- Pasal 55 ayat 1 berbunyi: selama karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
- Pasal 55 ayat 2: tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait.
Dengan rujukan ini, sudah saatnya Pemerintah Pusat menetapkan aturan pelaksanaan yang tegas dalam hal anggaran. Saya melihat kebijakan Presiden yang sudah bagus dan diekspose di media belum direspon secara optimal oleh kementrian terkait.
Saya juga ingin menegaskan, tunda dengan pembangunan fisik dan alokasikan untuk hak-hak rakyat. Lindungi para kepala daerah dan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan aturan jelas.
Demikian, semoga kita bisa segera melewati masa-masa krisis ini. Harapan Rakyat adalah Perjuangan Kita Semua. #SelamatkanEkonomiSelamatkanRakyat