Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, memastikan pihaknya akan segera memanggil dan menggelar rapat dengan Otorita IKN usai keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.
Dede Yusuf menegaskan, pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Otorita IKN untuk mendapatkan penjelasan lebih dalam dari pemerintah soal keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.
“Untuk lebih jelasnya kita akan tanya kepada pemerintah lebih dalam. Nantikan ada RDP dengan IKN,” tegas Dede Yusuf kepada Kedai Pena di Jakarta, Minggu,(21/9/2025).
Meski demikian, Dede Yusuf, memastikan Komisi II DPR RI tetap menghormati dan mendukung keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.
Dede Yusuf menilai, dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi ibu kota politik pada tahun 2028, maka Presiden Prabowo mengdahulukan dan mengedepankan fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif.

“Kita hormati keputusan Presiden Prabowo,karena progres pembangunan juga belum maksimal, sehingga yang didahulukan adalah fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tahun 2028. Ini yang nanti bisa disebut IKN sebagai Ibu kota politik,” jelas Dede Yusuf.
Lebih lanjut, eks Wakil Gubernur Jawa Barat ini menekankan, komitmen dari Komisi II DPR RI untuk menjaga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), terus berlanjut.
“Kami di komisi II DPR tetap akan menjaga pembangunan IKN,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028.
Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi lampiran Perpres tersebut, dilansir Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Syarat IKN Jadi Ibu Kota Politik
Perpres itu memerinci sejumlah indikator yang harus dipenuhi sebelum IKN resmi berfungsi sebagai ibu kota politik, di antaranya:
Terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800-850 hektare. Pembangunan gedung/perkantoran minimal 20 persen.
Pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan minimal 50 persen.
Ketersediaan sarana-prasarana dasar minimal 50 persen. Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN mencapai 0,74.
Laporan: Muhammad Rafik
( sumber : kedaipena.com )