Presiden Jokowi diminta bertindak tegas dalam soal impor 500 tenaga kerja asing dari China yang belakangan menjadi kontroversi. Dalam hal ini Presiden harus memerintahkan Kemenaker menghentikan kedatangan TKA asing tersebut selama wabah Covid-19.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi II DPR RI, HM Muraz kepada media, Senin (4/5/2020). Muraz menyebut, keputusan menerima kedatangan TKA dari China selama pandemi Covid-19 tidak logis.
‘’Kami tidak mengerti pola pikir Menteri Tenaga Kerja ini. Ketikai hampir semua negara menutup diri dari kunjungan warga asing karena alasan kesehatan dan keamanan warganya, kok kita malah bertindak sebaliknya,’’ kata Muraz.
Muraz menilai, kasus ini menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak paham kondisi rakyatnya yang kesulitan dan secara psikologis ketakutan akan wabah. Terlebih, asal muasal wabah pun dari negeri China.
‘’Karena itu harus tegas, tolak. Tanggung jawab akhir tetap ada di tangan Presiden. Segera perintahkan Menaker untuk tidak melakukan itu. Kalau masih bandel, pecat saja. Kalau ada unsur cari keuntungan, ya pidanakan. Yang butuh pekerjaan kan masyarakat kita sendiri, kenapa juga kendatangkan tenaga kerja asing,’’ lanjut mantan Walikota Sukabumi itu.
Pilkada Serentak 2020.
Terkait penundaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Muraz menyatakan bahwa masalah ini belum memiliki kepastian hukum. Alasannya, pihak yang mengajukan Pilkada Serentak diundur menjadi 9 Desember 2020 dari jadwal 23 September 2020 adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan DPR 30 Maret lalu.
‘’Mendagri tentu mewakili pemerintah. Tapi dalam raker tersebut, Komisi Pemiliham Umum (KPU) meminta April 2020 harus sudah ada Perppu untuk Pilkada Serentak 2020. Tapi setelah sebulan, Perppu belum keluar juga. Jadi artinya hingga kini belum ada kepastian hukum terkait penundaan ini,’’ kata Muraz.
Menurut Muraz, jika diterbitkan, Perppu akan menjadi dasar penundaan pelaksanaan seluruh tahapan dan persiapan teknis menuju hari pemungutan suara Pilkada serentak. ‘’Tapi kalau tidak terbit juga, bagaimana?’’ tanya Muraz.
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat ini mengatakan, pandemi Covid-19 belum diketahui kapan berakhur. Karena itu ia mengusulkan agar Presiden segera menerbitkan Perppu yang fleksibel.
‘’Misalnya, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan 9 Desember 2020, dengan ketentuan Pemerintah, DPR , KPU, Bawaslu, DKPP, pada Juni 2020 melakukan evaluasi terlebih dahulu untuk pelaksanaannya. Jika masih tidak memungkinkan, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan selambat-lambatnya pada September 2021. Dengan demikian tidak perlu ada Perppu yang mengubah Perppu,’’ ujarnya.
(mediafpd/ jurnalbabel.com/ hendra sofyan)