fraksidemokrat.org, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran vital sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Semangat persetujuan Fraksi Partai Demokrat terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara untuk menjadi Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI, berada dalam simpul argumentasi ini.
‘’Perubahan RUU ini diharapkan dapat menciptakan pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,’’ demikian antara lain, poin argument persetujuan FPD yang disampaikan pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Selasa (24/1/2017).
FPD menyadari bahwa ada beberapa pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang harus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan seiring dengan fakta dan kebutuhan dalam rangka penataan daya dukung birokrasi yang lebih baik dan professional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Aparatur Sipil Negara sebagai komponen vital yang terdiri dari PNS dan PPPK merupakan modal Bangsa Negara yang harus selalu diperlihara, dikembangkan, dan diperbaharui kapasitasnya untuk menghadapi tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh bangsa,“ ungkap Khatibul Umam Wiranu, anggota Komisi VIII saat membacakan pandangan pada Rapat Paripurna.
"Mengingat ASN memiliki nilai strategis, dan menjadi tulang punggung pelaksanaan kebijakan pemerintah, maka perlu dilakukan pengaturan yang lebih komprehensif dalam suatu Undang-Undang yang muatan substansinya jelas dan tidak multitafsir, Sehingga memberikan kepastian hukum,’’ tegas Khatibul.
FPD juga memberikan beberapa pandangan yang menjadi pertimbangan utama yaitu berdasarkan perspektif Strategic Human Resource Management penetapan PNS dan PPPK sebagai pegawai profesi bernama Aparatur Sipil Negara yang memiliki nilai dasar, etika profesi, kualifikasi dan standar kompetensi harus mendapatkan pengaturan yang komprehensif. Paradigma ini mengharuskan perubahan dari perspektif lama manajemen kepegawaian yang menekankan hak dan kewajiban individual pegawai menjadi perspektif pengembangan sumber daya manusia khususnya pada seleksi, pengangkatan, penempatan, dan promosi pegawai ASN.
Revisi Undang-undang ini diharapkan membantu dan mendukung para Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah yang tergabung dalam ASN untuk merealisasikan seluruh potensi mereka sebagai pegawai pemerintah dan sebagai warga negara.
Rapat Paripurna, memutuskan Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI setelah sepuluh fraksi menyatakan setuju meski ada beberapa catatan. Begitu seluruh anggota DPR menyatakan setuju, tepuk tangan honorer K2 dan pegawai kontrak membahana di ruang Paripurna.
Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih juga tidak bisa menahan kegembiraannya. Dia optimistis, RUU ASN tidak lama lagi disahkan menjadi UU. ”Kami mengucapkan syukur dan terima kasih kepada seluruh anggota DPR RI. Hari ini membuktikan, revisi UU ASN bukan sekadar angan-angan tapi nyata,” tandasnya. (tasya/ media-fpd)