Program Kartu Prakjerja harus diawasi secara ketat dan melekat. Selain oleh KPK, pengawasan juga perlu Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
‘’Saya berpandangan bukan hanya KPK yang harus jeli dan ketat dalam mengawasi, tapi saya meminta PPATK untuk memantau setiap transaksi keuangan khususnya pihak-pihak atau perusahaan dan pengusaha yang terlibat dan atau terafiliasi dalam pelaksanaan Kartu Prakerja ini," kata Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto (1/5/2020).
Jika diperlukan, kata politisi Partai Demokrat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga harus melakukan audit khusus terhadap pelaksanaan Kartu Prakerja. Bahkan juga kepolisian, kejaksaan, inspektorat, masyarakat juga harus aktif melakukan pengawasan.
Dikatakan, KPK bisa melakukan analisis dan membuat kajian untuk menutup celah korupsi dalam pelaksanaan Kartu Prakerja, sekaligus sebagai upaya mencegah korupsi dan meminimalisir potensi kerugian keuangan negara. Hasil analisis tersebut disampaikan kepada pemerintah.
Maka dengan pengawasan dini tersebut, diharapkan apabila ada penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan dan korupsi, baik pelakunya pejabat maupun pihak swasta termasuk penyedia platform digital, segera lakukan tindakan preventif.
‘’Kalau ada penyimpangan dan indikasi korupsi, pelakunya segera tangkap, cegah, dan perbaiki mekanismenya,’’ kata Didik.
Perlunya pengawasan ketat, karena program ini menggunakan uang negara yang besar. Tahun 2020 mencapai Rp 20 triliun dan melibatkan 5,6 juta orang calon penerima manfaat.
‘’Itu besar sekali. Dari anggaran tersebut, ada biaya yang dialokasikan untuk pelatihan hingga sebesar Rp 5,6 triliun yang melibatkan lembaga pelatihan dan platform digital. Bahkan penyedia platform digital tersebut sebagai mitra Kartu Prakerja, keberadaannya tidak melalui mekanisme lelang," ungkap Didik.
Dia mengatakan, proses eksekusi program tersebut untuk beberapa hal masih dianggap tidak transparan dan akuntabel. Bahkan ada beberapa anggapan tentang adanya potensi KKN, dagang pengaruh atau trading influence.
‘’Jadi jelas sekali, program ini butuh pengawasan yang ketat dan melekat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan, penyimpangan dan korupsi. (mediafpd).