fraksidemokrat.org, Jakarta — Tak hanya sibuk bersidang dan membagi waktu untuk dapilnya, Sulawesi Selatan, Anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) Anwar Hafid harus mulai sigap meladeni pers. Sejumlah isu hangat yang muncul belakangan dimana ia terlibat dalam pembahasan di DPR, membuatnya makin sering diburu wartawan.
Beberapa waktu lalu, dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi IX DPR yang turut membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Sistem Perpajakan, Anwar ditanya penilaiannya seputar kontroversi RUU ini. Anwar, kemudan menyampaikan bahwa RUU tersebut memang dinilai masih terlalu berorientasi pada kemudahan berinvestasi. Padahal seharusnya, ia dibuat agar bisa memperbaiki keadaan semua pihakbaik bagi pemerintah, investor dan maupun buruh.
‘’Masih harus dicari dan didalami lagi. Dari draf yang beredar dan berbagai diskusi, Omnibus Law masih sangat berorientasi pada kemudahan investasi, tapi mengebiri buruh. Kalau saya sih berharap supaya UU Cipta Lapangan Kerja bisa menciptakan surga bagi ketiganya,” kata Anwar kepada media, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Saat ini, pemerintah bersama dengan DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Sistem Perpajakan. Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menunggu penyerahan draf dari pemerintah.
Salah satu tujuan utama Omnibus Law adalah memperbaiki iklim investasi. Namun muncul sejumlah kekhawatiran muncul terkait kemungkinan RUU ini justeru merugikan masyarakat ketika nanti diberlakukan sebagai undang-undang. Salah satu yang sudah menyampaikan kekhawatiran adalah para buruh hingga melakukan aksi demonstrasi di sejumlah daerah.
Menurut Anwar, berdasarkan rapat Komisi IX DPR dengan sejumlah perwakilan buruh beberapa waktu lalu, para buruh mengkhawatirkan UU Omnibus Law ini akan merugikan para pekerja. Hal ini misalnya, terkait dengan aturan soal pesangon jika buruh diberhentikan dari pekerjaannya, soal tenaga kerja asing dan sistem outsourcing.
Kali lain, Anwar juga menyorot masalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kepada wartawan, Anwar meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjalankan komitmen bersama atas rekomendasi DPR RI terkait kebijakan tarif jaminan kesehatan yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Permintaan legislator dari Fraksi Partai Demokrat Itu dilontarkan menyikapi banyaknya keluhan masyarakat Indonesia terkait tarif baru BPJS Kesehatan. “Banyak keluhan masyarakat terkait tarif baru BPJS Kesehatan. Ini harus diperhatikan. Komisi IX DPR RI sudah tiga kali mengadakan pertemuan dengan Menteri Kesehatan. Pertemuan itu sempat menghasilkan dua komitmen dan rekomendasi menyikapi kenaikan tarif BPJS Kesehatan,” kata Anwar dalam pertemuan bertajuk silaturahmi bersama masyarakat di Graha Pemda Banggai, Kota Luwuk Kabupaten Banggai, awal Januari lalu.
Dua rekomendasi tersebut, pertama kenaikan tarif untuk kelas III tetap dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah, namun selisihnya akan disubsidi pemerintah daerah. Rekomendasi kedua, tidak mengalami kenaikan sama sekali. Anwar berharap dari dua usulan tersebut salah satunya bisa diambil oleh Menkes sebagai bentuk komitmen bersama menyikapi keluhan masyarakat.
Kehadiran BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan murah. Untuk itu, sudah seharusnya seluruh masyarakat dapat terlindungi. “Sampai dengan 2019, negara telah menjamin kurang lebih 220 juta rakyat Indonesia yang masuk dalam jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Berarti tinggal 140 juta lagi rakyat Indonesia yang belum mendapatkan perlindungan dan peelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan,” ucap ketua DPD Partai Demokrat Sulteng itu.
Dari jumlah 140 juta warga tersebut, kata Anwar, sebagian besar masuk dalam kategori mampu dari aspek ekonomi dan telah memiliki jaminan kesehatan dari pihak swasta. ’’Hanya saja yang disayangkan, dari jumlah itu ternyata masih terdapat warga kurang mampu yang tidak terdaftar karena adanya kesalahan dalam pendataan,’’ tambahnya.
Menurutnya, warga yang tidak terdaftar itulah yang harusnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, sehingga bisa terlindungi dan mendapatkan pelayanan kesehatan. ‘’Makanya saya merasa berkewajiban mendorong pemerintah melalui Kementerian Kesehatan agar merealisasikan hasil pertemuan dengan Komisi IX DPR RI terkait tarif BPJS Kesehatan, khususnya tarif kelas III.’’
Dengan adanya kebijakan dalam penerapan tarif BPJS, Anwar Hafid berharap kedepannya seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan pelayanan kesehatan sesuai harapan pemerintah.
(mediafpd/ sumber: sindo/antara)